KPK Periksa Zulkifli Hasan Terkait Kasus Bupati Lampung Selatan
Kupastuntas.co, Jakarta - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyambangi KPK. Rupanya kedatangan Zulkifli sebagai saksi atas panggilan penyidik KPK berkaitan dengan perkara suap adiknya yang juga Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
"Zulkifli Hasan dipanggil dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/9/2018).
Dalam perkara tersebut, Ketua Umum Perti Basri Bermanda dan Sekjen Perti Pasni Rusli juga sudah diperiksa KPK. Pemeriksaan KPK terhadap para pengurus Perti itu berkaitan dengan permintaan peminjaman tempat pada Zainudin saat menjabat bupati.
"Terhadap saksi ketua umum dan sekjen Perti, penyidik hari ini mengklarifikasi lebih lanjut terkait salah satu surat yang pernah dikirim organisasi itu untuk peminjaman tempat di Lampung Selatan. Itu diklarifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut," kata Febri soal pemeriksaan Basri dan Pasni pada Rabu, 12 September 2018.
Zainudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap proyek infrastruktur. Dia diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka lain yang juga menyandang status tersangka adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.
KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga berasal dari pencairan uang muka sejumlah proyek senilai Rp 2,8 miliar. (Dtk)
Berita Lainnya
-
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026 -
Produksi dan Stok Beras Surplus, Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Kuatkan Sektor Pertanian
Kamis, 05 Februari 2026 -
OTT Pegawai Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan Emas Senilai Rp 8,19 Miliar
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman RI
Kamis, 29 Januari 2026









