Kepala Pekon se-Kecamatan Banyumas Pringsewu Datangi Kantor DPRD Setempat, Ada Apa?
Kupastuntas.co, Pringsewu - Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu dan kepala pekon se - Kecamatan Banyumas mendatangi Komisi I DPRD Pringsewu untuk meminta perlindungan hukum atas penangkapan kepala pekon Banjar Rejo dan seorang warga yang dianggap berlebihan.
Ketua Komisi I Anton Subagiyo mengatakan, Apdesi dan Kakon se Kecamatan Banyumas tiba di Kantor DPRD sekitar pukul 12.30 Selasa (18/9).
"Kedatangan mereka terkait penangkapan Kepala Pekon Banjar Rejo Herman dan seorang warga bernama Sueb (80) oleh 10 anggota kepolisian yang menggunakan laras panjang pada Senin (17/8) sekitar pukul 24.00 WIB," kata Anton.
Adapun informasi yang didapat, kata Anton, yang menangkap kakon dan warga Banjar Rejo tersebut yakni dari Polda Lampung. Atas persoalan ini, kata Anton, Ketua Apdesi Kecamatan Banyumas Joko meminta agar Pemkab Pringsewu memberikan bantuan hukum atas penangkapan kepala pekon Banjar Rejo.
"Menurut cerita mereka, tahun 2005, seorang berinisial CN memanjar (uang dp) tanah dilokasi Pekon Banjar Rejo sebesar Rp. 1-4 juta kepada 40 orang, Kemudian tanah tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ada konfirmasi," kata Anton.
Selanjutnya pada tahun 2015, masyarakat membuatkan sporadik (pendaftaran atas tanah untuk pertamakali) kepada pekon Banjar Rejo yang dibuatkan oleh Kepala Pekon Herman. Kemudian pihak CN ingin membuat sporadik yang sama tapi karena tidak ada arsip di desa dan tidak ada surat jual beli maka tidak dibuatkan.
"Perkara ini secara perdata pernah dibawa ke Pengadilan Kota Agung yang dimenangkan oleh CN, Selanjutnya saat banding di PN Tanjung Karang dimenangkan oleh masyarakat," papar Anton.
Menyikapi persoalan ini Anton juga meminta agar instansi Polda Lampung jeli melihat akar persoalan dan harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Sementara tokoh masyarakat Banyumas Suherman, menyayangkan penangkapan yang dilakukan pada malam hari. Suherman juga yakin jika dalam persoalan ini Kepala Pekon Banjar Rejo tidak bersalah.
"Sore tadi kepala Pekon se Kecamatan Banyumas mendatangi Polda Lampung dan sekarang masih dalam perjalan pulang ke Pringsewu," paparnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Polres Pringsewu Terjunkan 196 Personel Jaga 628 TPS Pilkada Serentak
Senin, 25 November 2024 -
Budidaya Anggur Menggeliat, Kementan Tetapkan Pringsewu Sebagai Kota Anggur
Senin, 25 November 2024 -
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pringsewu: Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Minggu, 24 November 2024 -
Hasil Survei Rakata Institute: Fauzi - Laras Raih 36,20 Persen Ungguli Paslon Lain di Pilkada Pringsewu
Sabtu, 23 November 2024