Gelapkan Sepeda Motor Rekannya Sendiri, Warga Kota Agung Ini Segera Disidang

Kupastuntas.co, Tanggamus – Polsek Kota Agung melimpahkan tahap 2, Heri Febriyanda (25), seorang pelaku penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) sepeda motor kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor B-152/N.8.16/Epp.1/09/2018 tanggal 17 September 2018 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan tersangka dinyatakan lengkap.
Kapolsek Kota Agung, AKP Syafri Lubis dalam keterangannya di Mapolres Tanggamus, Selasa (18/9/2018) mengatakan, berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
"Untuk itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti, hari ini langsung dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses ke Pengadilan," kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Menurut AKP Syafri Lubis, tersangka Heri Febriyanda ditangkap setelah dilaporkan korbannya Hamid Al-Mustaqim (31), warga Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat pada Kamis, 19 Juli 2018 lalu, yang tidak lain adalah teman pelaku sendiri.
"Tersangka Heri Febriyanda (25) ditangkap di rumahnya di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (22/7/2018) lalu, atas tindak pidana tipu gelap sepeda motor,: terang Lubis. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Rumah Seorang Kakek di Limau Tanggamus Ludes Terbakar Saat Salat Isya
Senin, 07 Juli 2025 -
Buaya di Way Semaka Tanggamus Cermin Retak Ekologi Kita, Oleh: Sayuti
Senin, 07 Juli 2025 -
Krisis LPG 3 Kg di Tanggamus Masih Terjadi, Warga: Harga Rp 35 Ribu
Senin, 07 Juli 2025 -
Antre Panjang dan Dapat Satu Tabung, Warga Keluhkan Operasi Pasar Gas Melon Pemkab Tanggamus
Jumat, 04 Juli 2025