Gelapkan Sepeda Motor Rekannya Sendiri, Warga Kota Agung Ini Segera Disidang
Kupastuntas.co, Tanggamus – Polsek Kota Agung melimpahkan tahap 2, Heri Febriyanda (25), seorang pelaku penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) sepeda motor kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor B-152/N.8.16/Epp.1/09/2018 tanggal 17 September 2018 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan tersangka dinyatakan lengkap.
Kapolsek Kota Agung, AKP Syafri Lubis dalam keterangannya di Mapolres Tanggamus, Selasa (18/9/2018) mengatakan, berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
"Untuk itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti, hari ini langsung dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses ke Pengadilan," kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Menurut AKP Syafri Lubis, tersangka Heri Febriyanda ditangkap setelah dilaporkan korbannya Hamid Al-Mustaqim (31), warga Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat pada Kamis, 19 Juli 2018 lalu, yang tidak lain adalah teman pelaku sendiri.
"Tersangka Heri Febriyanda (25) ditangkap di rumahnya di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (22/7/2018) lalu, atas tindak pidana tipu gelap sepeda motor,: terang Lubis. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS 002 Gisting Permai Tanggamus, Dewi Handajani: Tetap Jaga Kerukunan
Rabu, 27 November 2024 -
TPS 01 Pekon Talang Rejo Tanggamus: Nostalgia Seragam SMA Meriahkan Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024