• Jumat, 28 Maret 2025

Tokoh Adat Lampung Kritisi Pembugaran Cagar Budaya di Lampura

Senin, 17 September 2018 - 11.06 WIB
167

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tokoh adat Lampung mengkritisi pembugaran Cagar Budaya (makam Puyang Minak Trio Diso) oleh donatur melalui anak juru kunci tanpa melalui koordinasi dengan pihak dinas dan tokoh masyarakat adat Lampung.

Tokoh masyarakat Abung Siwo Migo (Abung Nunyai), Akuan Abung yang bergelar Nadikiang Pun Minak Yang Abung mengatakan, bahwa makam leluhur tersebut telah tercatat oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Cagar Budaya yang sudah semestinya mendapatkan perhatian khusus dan di dalam perlindungan Undang-undang tentang cagar budaya tersebut, seyogyanya tidak dengan mudah bisa dilakukan pembugaran atau perbaikan tanpa ada persetujuan dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Makam Leluhur Lampung Dikabarkan Rusak, PWI Bentuk Tim Check and Re-check

"Cagar budaya itu sudah jelas tidak boleh diganggu gugat, terkecuali atas izin yang berwenang," kata Akuan Abung, Senin (17/9/2018).

Untuk itu, sebagai tokoh adat Lampung Abung keturunan Abung Nunyai dirinya meminta jajaran dinas terkait mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga telah melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1992 atau Undang-undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga: Makam Minak Trio Diso di Lampura Dipugar Tanpa Koordinasi

"Kita berharap pihak terkait atau dinas terkait untuk segera bertindak, tidak ada kompromi, walau niatnya baik, tapi kan sudah menyalahi, jadi jangan pilih kasih," tegas Akuan Abung.

Selain kepada dinas terkait tokoh keturunan masyarakat Lampung Abung Siwo Migo (Abung Nunyai) itu juga meminta kepada para wakil rakyat supaya segera mengambil tindakan untuk menemukan titik terang dalam menjaga, melestarikan dan melindungi cagar budaya tersebut. (Sarnubi)

Baca Juga: Situs Bersejah Dipugarkan, DPRD Lampura Agendakan Rapat Bersama

Editor :