• Kamis, 28 November 2024

Sudah P21, Tersangka Curas Dilimpahkan ke Kejari Talang Padang Tanggamus

Senin, 17 September 2018 - 16.37 WIB
44

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor Arman (27) berikut barang bukti dilimpahkan tahap 2 oleh Polsek Pugung Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus cabang Talang Padang, Senin (17/9/2018).

Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM, mengatakan pelimpahan berdasarkan surat Kejaksaan nomor B-370/N.8.16.7/Epp.2/9/2018 tanggal 17 September 2018 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Arman telah lengkap alias P21.

"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.

Lanjut Ipda Mirga Nurjuanda, tersangka Arman sebelumnya ditangkap di Kampung Batu Tunu Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa 17 Juli 2018 lalu, saat bekerja di proyek bangunan di wilayah tersebut.

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Kamsan (25) pada tanggal 12 Juni 2017, dengan kerugian berupa sepeda motor Yamaha Vega-R B 6300 TGM," ujar Ipda Mirga Nurjuanda.

Ipda Mirga Nurjuanda menjelaskan, dalam melakukan aksi kejahatannya tersangka tidak sendirian, namun bersama temannya bernama Sunari alias Isun (27) warga Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Tanggamus yang terlebih dahulu ditangkap pada, Jumat (6/4/18).

"Modus kejahatan yang dilakukan tersangka, dengan berpura-pura menanyakan alamat ketika bertemu korban di jalan Dusun Sugiwaras Pekon Tanjung Kemala, kemudian temannya mengajak ngobrol korban, lalu tersangka memukul korban menggunakan kayu. Sehingga korban terjatuh. Lantas keduanya membawa sepeda motor korban," jelas Ipda Mirga Nurjuanda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :