• Sabtu, 20 April 2024

Sah! Raperda Kota Metro tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018

Senin, 17 September 2018 - 20.37 WIB
37

Kupastuntas.co, Metro - Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Suatu daerah dapat melakukan perubahan APBD yang disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) atau berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Nuraida, suatu daerah dapat melakukan Perubahan APBD jika terjadi hal-hal antara lain: (1) perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA; (2) keadaan yang menyebabkan harus melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; (3) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; (4) keadaan darurat; (5) keadaan luar biasa.

Ia juga menambahkan, demi keberpihakan anggaran pada kebutuhan riil masyarakat kota Metro, maka terdapat pergeseran anggaran dari yang diusulkan dengan dasar pertimbangan yang telah disepakati antara Badan Anggaran dengan Eksekutif, yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Anggaran pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana Perimbangan, dan lain-lain. Pendapatan yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp. 1,700 Milyar dari anggaran awal sebesar Rp.868,033 Milyar menjadi Rp.869,734 Milyar atau sebesar 0,2 persen.

Anggaran Belanja Daerah yang terdiri atas Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung mengalami kenikan sebesar Rp. 79,276 Milyar dari anggaran semula sebesar Rp.895,290 Milyar menjadi Rp.974,567 Milyar atau sebesar 8,9 persen.

Anggaran pembiayaan terdiri atas Penerimaan Pembiayaan serta Pengeluaran Pembiayaan pada perubahan APBD tahun Anggaran 2018, mengalami kenaikan sebesar Rp.77,576 Milyar dari anggaran semula sebesar Rp.27,256 Milyar menjadi Rp.104,833 Milyar.

Setelah melewati beberapa tahap pembahasan, akhirnya Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda, mengesahkan Raperda Kota Metro tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dalam rapat paripurna, Senin (17/9/2018).

Mewakili DPRD Kota Metro, Nuraida menyarankan agar OPD terkait dapat menetapkan dan memutakhirkan database sumber-sumber pendapatan yang ada, sehingga target yang sudah ditetapkan dapat dicapai secara maksimal.

Selain itu, pihaknya juga meyarankan agar pemerintah daerah setempat dapat memanfaatkan waktu yang ada secara efektif dalam hal perencanaan, kedisiplinan pengerjaan dan peningkatan pengawasan. Mengingat singkatnya waktu implementasi program atau kegiatan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ini.

Wali Kota Metro, Ahmad Pairin mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap saran dan masukan yang ada dengan mempertimbangkan berbagai regulasi di Kota Metro. (Firman)

Editor :