• Rabu, 23 Oktober 2024

Menyikapi SE Kemendagri, Pemkab Lampung Utara Bentuk Tim Penanganan Kasus

Senin, 17 September 2018 - 15.53 WIB
44

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Menyikapi surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi, Pemerintah Lampung Utara melalui Inspektorat membentuk tim penanganan kasus. Sebagaimana dikatakan Sekretaris Inspektorat Lampung Utara Sinar Berkah, ketika dikonfirmasi seusai mengikuti rapat yang berlangsung di ruangan Asisten I Pemkab setempat, Senin (17/9/2018). Baca Juga: BKPSDM Pesawaran Minta Adanya Kajian Lebih Dalam Terkait SE Kemendagri "Masalah datanya itu ada di BKD, dan untuk menyikapi surat edaran itu kita akan membentuk tim penanganan kasus," kata Sinar Berkah, seraya mengatakankan bahwa untuk data jumlah ASN yang pernah terlibat korupsi unsur pimpinanlah yang memiliki hak untuk memberikan keterangan. "Untuk datanya silahkan ke inspektur saja, karena itu wewenangnya," lanjutnya. Pembetukan tim penanganan kasus tersebut, lanjut Sinar Berkah, meliputi pelanggaran ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari penerapan PP 53 dan lainnya. Baca Juga: Pasca Terbitnya SE Kemendagri, Pemkab Pesawaran Lakukan Pendataan PNS Terlibat Korupsi Senada juga dikatakan Usman, selaku Kabid di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, bahwa pimpinannya lah memiliki hak untuk memberikan keterangan untuk jumlah PNS atau ASN yang pernah terlibat kasus korupsi. "Silahkan konfirmasikan dengan Kepala, karena kepala belum ada ada pltnya (Sekretaris)," ujar Usman, saat ditemui di ruang kerjanya. Sementara itu Plt BKPSDM Lampung Utara, Hamdani ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab, begitu halnya dengan Kepala Inspektorat Mankodri. Sementara Sekda Kabupaten setempat juga belum bisa dikonfirmasi. Baca Juga: Terkait SE Kemendagri, BKD Bandar Lampung: Konfirmasi Dulu ke BKN Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara Hendri, mengatakan jajaran pemkab setempat segera menerapkan peraturan memteri tersebut dan akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait. "Daerah sudah harus mengikuti SKB itu, dan disini wewenangnya adalah inspektorat, karena mereka yang memiliki data siapa-siapa ASN yang tengah menjalani perkara tentang pelanggaran hukum, dan yang terlibat itu inspektorat, dari BKD dan Bagian Hukum," ujarnya. (Sarnubi) Baca Juga: Kurang Dari 1x24 Jam, Polres Lambar Berhasil Tangkap Pelaku Begal
Editor :