DPKH Lamsel Beri Vaksin Rabies Hewan Peliharaan Gratis

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Lampung Selatan melakukan vaksinasi rabies gratis kepada beberapa jenis hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera.
Kegiatan yang mulai secara serentak dilakukan diseluruh wilayah setempat dalam rangka untuk mencegah penyebaran penyakit menular (rabies), yang disebabkan oleh gigitan hewan liar maupun hewan peliharaan warga.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan Agung Kusmartuti mengatakan, pemberian vaksin itu merupakan program nasional yang dilakukan secara serentak dari bulan September hingga November di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Gara-gara Ayam, Dua Warga Tanggamus Saling Bacok dan Menewaskan 1 Orang
Dia menjelaskan, suntikan vaksin rabies tersebut diperuntukkan bagi hewan yang belum terinveksi virus rabies, agar hewan tersebut tidak terinfeksi.
Vaksinasi itu katanya, menyasar rumah-rumah warga yang memiliki hewan peliharaan yang bisa terjangkit rabies.
“Di Lampung Selatan, sebanyak 4 ribu dosis vaksin rabies yang akan kita suntikan,” ujar Agung yang mendampingi Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Arsyad, Jumat (14/9/2018).
Baca Juga: Kurang Dari 1x24 Jam, Polres Lambar Berhasil Tangkap Pelaku Begal
Dia mengimbau, kesadaran masyarakat masih sangat dibutuhkan dalam membantu petugas untuk melakukan vaksinasi hewan peliharaan mereka. Mengingat katanya, penyakit rabies itu sangat berbahaya bagi manusia.
“Melalui vaksinasi ini, kami berharap masyarakat terlindungi dari penularan penyakit rabies dari gigitan hewan yang telah terinfeksi,” katanya. (Dirsah/Edu)
Berita Lainnya
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap
Jumat, 05 September 2025 -
Buron Setahun Lebih, Dua Perampok di Agom Lampung Selatan Akhirnya Diringkus
Kamis, 04 September 2025 -
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Arang di Tanjung Bintang Lamsel, Kerugian Setengah Miliar Rupiah
Kamis, 04 September 2025 -
Banding Anggota Dewan Ditolak, Supriyati Tetap Divonis Bersalah atas Kasus Ijazah Palsu
Rabu, 03 September 2025