Bupati Khamami Dukung Pemberhentian ASN Koruptor
Kupastuntas.co, Mesuji - Bupati Mesuji, Khamami menyatakan sangat mendukung adanya Surat Edaran Mendagri dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan-RB, dan BKN terkait pemberhentian dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi untuk diterapkan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji.
"Kami sangat mendukung langkah tersebut. kalau di Mesuji ada. Tetap kita pedomani PP 50 THN 2010 dan PP NO 11 THN 2017," singkat Bupati saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (17/9/2018).
Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mesuji, Yopi Saputra mengaku pihaknya saat ini masih mempelajari peraturan yang mengatur hal tersebut.
"Kami masih mempelajarinya dahulu, saat ini kami masih disibukkan dengan persiapan tahapan penerimaan CPNS," imbuh Yopi.
Dikisahkan Yopi, sudah ada contoh kasus pemberhentian ASN koruptor beberapa waktu lalu.
"Seperti contoh kasus ASN atas nama Suparman yang bertugas di Bendahara Satpol PP Mesuji, saat ini beliau sudah diberhentikan sebagai ASN karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan," pungkasnya. (gst)
Berita Lainnya
-
Sejumlah Pejabat Utama Polres Mesuji Diganti, Kapolres Tekankan Penguatan Kinerja
Selasa, 12 Mei 2026 -
Api di Tanjung Mas Jaya Mesuji: Amarah Warga, Dugaan Pencabulan dan Kiai yang Kembali
Senin, 11 Mei 2026 -
Ponpes Nurul Jadid Mesuji Dibakar, Dipicu Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan Pesantren
Senin, 11 Mei 2026 -
Viral, Pondok Pesantren di Mesuji Lampung Dibakar Massa
Senin, 11 Mei 2026








