• Rabu, 17 April 2024

Soal Oknum Dokter Cabul di Lamtim, Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara

Minggu, 16 September 2018 - 17.47 WIB
277

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seseorang yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual dapat diancam maksimal 20 tahun penjara. Demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menanggapi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter AG terhadap pasiennya, beberapa waktu lalu.

“Perkara cacat moral ini tidak saja memalukan bagi AG, namun juga untuk keluarga. Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi jika dokter AG memegang teguh prinsip-prinsip perlindungan anak dan kode etik kedokteran,” ujar Arist saat dihubungi melalui telepon.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula ketika MU (44) membawa anaknya ke ruangan praktik AG untuk berobat dan memeriksa kesehatan. Sesampainya MU mengantar anaknya, kemudian AG meminta ayah korban keluar dari ruangan praktik dengan alasan untuk pemeriksaan. Ayah korbanpun meninggalkan ruangan dan pulang ke rumah.

Sekitar satu jam kemudian, MU kembali ke tempat praktik dokter AG dan mendapati pintu ruang praktik dalam keadaan tertutup. Tanpa mengetuk, MU segera membuka pintu lalu masuk ke dalam ruangan dan mendapati anaknya dalam keadaan setengah bugil serta ketakutan.

“Saya langsung bertanya kepada dokter AG tentang kondisi anak saya yang setengah bugil. Sang dokter hanya menjawab bahwa akan dilakukan tes urine,” imbuhnya.

Sepulang dari tempat praktik dokter AG, Bunga (nama samaran) yang masih mengalami ketakutan dan bahkan mulai menangis, kemudian ditanya oleh bibinya. Setelah didesak, akhirnya Bunga mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh dokter AG yang melakukan pengobatan dan pemeriksaan terhadap dirinya.

Terpisah, petugas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur, Dian Ansori, yang mendampingi korban membenarkan bahwa orang tua korban telah melaporkan perbuatan oknum dokter tersebut ke Unit PPA Polres Lampung Timur dengan Nomor STTLP/693-B/IX/2018/POLDA LAMPUNG / RES LAMTIM tertanggal 10 September 2018.

”Sudah dilaporkan dan korban juga sudah divisum. Semua sudah lengkap, tinggal menunggu tindakan dari polisi,” ungkapnya. (Jaya)

Editor :