• Rabu, 23 Oktober 2024

Pemkab Lampung Utara Segera Data ASN Korupsi

Minggu, 16 September 2018 - 19.14 WIB
286

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera lakukan koordinasi dengan leading sektor terkait dalam upaya menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) tentang penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara, Hendri mengatakan sebagai pelaksana pemerintah pusat tentunya jajaran Pemkab setempat akan segera melakukan langkah-langkah untuk menerapkan peraturan yang telah ditetapkan atau disahkan tersebut.

"Akan kita terapkan sebagaimana perintah dari pusat, untuk itu kita akan lakukan koordinasi dengan inspektorat, BKD dan pihak terkait lainnya," kata Hendri, Minggu (16/9/2018).

Diluruskannya, terkait Surat Edaran (SE) Menterian Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat Nomor : 180/6867/SJ tentang penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi tertanggal 10 September 2018, dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut.

Pada poin kedua menurutnya, ditetapkan akan memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara di NKRI proses hukum tidak hanya berhenti di Pengadilan Negeri, karena masih ada hak-hak untuk melakukan upaya dalam proses hukum seperti banding dan kasasi.

Dalam proses ini tentunya tidak selesai di pengadilan negeri. Untuk itu dijelaskan Hendri, di dalam SKB bernomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 tahun 2018, Nomor: 153/KEP/2018, tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada kaitannya dengan jabatan.

Dalam putusan tersebut dibagian ke satu dijelaskan, tujuan keputusan bersama ini dalam rangka sinergitas dan koordinasi kementerian/lembaga dalam rangka penegakan hukum, khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Pegawai Negeri Sipil oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang, kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Disinilah diperjelaskannya, keputusan itu tidak hanya ada di pengadilan negeri saja. Karena di SKB ini sudah dijelaskan melalui keputusan tetap pengadilan. Karena meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung," jelas Hendri.

Untuk itu, jajaran Pemkab Lampung Utara sudah pasti akan segera menerapkan peraturan tersebut dan akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

"Daerah sudah harus mengikuti SKB itu, dan disini wewenangnya adalah inspektorat, karena mereka yang memiliki data siapa-siapa ASN yang tengah menjalani perkara tentang pelanggaran hukum, dan yang terlibat itu inspektorat, dari BKD dan Bagian Hukum," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :