Dicoret KPUD Pesibar Karena Pernah Terlibat Korupsi, Bacaleg Ini Protes
![](http://www.kupastuntas.co/files/WhatsApp-Image-2018-09-16-at-22.21.34.jpeg)
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) untuk dapil dua, sangat menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat yang telah mencoret dirinya dari daftar calon sementara (DCS) pada Pileg tahun 2019 mendatang.
Menurut, Drs. Farid Wijaya, dirinya telah mengikuti seluruh proses dan hanya saja dirinya pernah terlibat kasus korupsi alias eks koruptor, sehingga dirinya tidak dimasukkan di daftar DCS dan merasa sangat dirugikan karena itu.
"Sedangkan beberapa hari lalu mahkamah agung (MA) telah memutuskan dan membatalkan peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana, "ujarnya saat di sambangi di kediamannya, Minggu (16/09/2018).
Dijelaskannya, adapun didalam peraturan KPU tersebut bahwasannya tidak diperbolehkan mencalonkan diri untuk napi kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi Bacaleg dalam Pemilu 2019.
“Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA tepatnya pada, Kamis (13/9) kemarin jika tidak salah. Permohonan para pemohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA,” jelasnya.
Dengan demikian, Farid berharap kepada KPU setempat agar kiranya bisa mencari solusi terbaik untuk dirinya, sehingga dia bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2019 mendatang dan segera namanya bisa terpampang pada tahapan daftar calon tetap (DCT) pada tahapan selanjutnya.
"Selain mengambil sikap terlebih dahulu sebelum ada keputusun MA, KPU Kabupaten Pesibar juga saya menilai telah melewatkan satu tahapan verifikasi dalam bab Vl tentang BA.HP. dan hal tersebut bisa saya buktikan,"tandasnya.
Amat disayangkan hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari KPU Kabupaten Pesibar, meskipun sudah dihubungi via telpon seluler namun belum bisa terhubung. (Nova)
Berita Lainnya
-
Gugatan PHP Ditolak MK, Dedi-Topani Resmi Menang Pilkada Pesisir Barat 2024
Rabu, 05 Februari 2025 -
Oknum Polisi di Pesibar Lampung Jadi Tersangka Penyelundupan Benur Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polres Pesibar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,7 Miliar
Jumat, 31 Januari 2025 -
Istri Sering Digoda, Suami di Pesibar Aniaya Pria Hingga Tewas
Jumat, 24 Januari 2025