Terkait Kelangkaan LPG, Nanang Minta Hiswanamigas ‘Action’ Jangan Banyak Teori

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Ketua Bidang LPG Hiswanamigas Provinsi Lampung Adi Candra, mengaku miris atas terjadinya kelangkaan dan meroketnya harga jual gas LPG ukuran 3 Kg di Lampung Selatan.
Hal ini disampaikan Adi Candra saat melakukan pertemuan dengan Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan beberapa stake holder terkait, di ruang kerja wakil bupati, Jumat (14/9/2018).
Baca Juga: Nanang Ermanto : Olahraga Membuat Generasi Muda Jadi Cerdas
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Lampung Selatan. Dalam setiap tahun, pihak Hiswanamigas melakukan produksi untuk gas melon tersebut mencapai 21,8 juta kilogram/per tahun untuk kabupaten Lampung Selatan.
"Untuk tahun depan, kita ajukan penambahan usulan sekitar 2 juta kilogram, khusus untuk dialokasikan ke petani, dengan total yang kita ajukan untuk tahun 2019 sekitar 24 juta kilogram," ujarnya.
Ia mengakui, untuk kuota 21,8 juta/kg per tahun tersebut memang hampir tidak mampu memenuhi kebutuhan gas bersubsidi tersebut, karena jumlah rumah tangga miskin di Lampung Selatan mencapai 260 ribu.
Disisi lain, Adi berpendapat, kelangkaan dan melonjaknya harga jual gas melon tersebut diduga karena adanya permainan di tingkat pangkalan.
"Lampung Selatan ini paling banyak dilakukan OP, sampai puluhan kali, di daerah lain paling 3-5 kali OP," kata Adi.
Baca Juga: Nanang Ermanto Bertekad Kembalikan Kejayaan Qori-Qoriah Lamsel di MTQ Provinsi
Menyikapi hal tersebut, Nanang Ermanto meminta agar pihak Hiswanamigas mencarikan solusi terbaik, tidak hanya beretorika semata.
"Kita tidak usah banyak rencana, yang lebih penting itu action-nya, intinya kuota kita dapat bertambah," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 11,8 Kg Sabu di Bakauheni, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap
Jumat, 05 September 2025 -
Buron Setahun Lebih, Dua Perampok di Agom Lampung Selatan Akhirnya Diringkus
Kamis, 04 September 2025 -
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Arang di Tanjung Bintang Lamsel, Kerugian Setengah Miliar Rupiah
Kamis, 04 September 2025 -
Banding Anggota Dewan Ditolak, Supriyati Tetap Divonis Bersalah atas Kasus Ijazah Palsu
Rabu, 03 September 2025