Terkait Kelangkaan LPG, Nanang Minta Hiswanamigas ‘Action’ Jangan Banyak Teori
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Ketua Bidang LPG Hiswanamigas Provinsi Lampung Adi Candra, mengaku miris atas terjadinya kelangkaan dan meroketnya harga jual gas LPG ukuran 3 Kg di Lampung Selatan.
Hal ini disampaikan Adi Candra saat melakukan pertemuan dengan Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan beberapa stake holder terkait, di ruang kerja wakil bupati, Jumat (14/9/2018).
Baca Juga: Nanang Ermanto : Olahraga Membuat Generasi Muda Jadi Cerdas
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Lampung Selatan. Dalam setiap tahun, pihak Hiswanamigas melakukan produksi untuk gas melon tersebut mencapai 21,8 juta kilogram/per tahun untuk kabupaten Lampung Selatan.
"Untuk tahun depan, kita ajukan penambahan usulan sekitar 2 juta kilogram, khusus untuk dialokasikan ke petani, dengan total yang kita ajukan untuk tahun 2019 sekitar 24 juta kilogram," ujarnya.
Ia mengakui, untuk kuota 21,8 juta/kg per tahun tersebut memang hampir tidak mampu memenuhi kebutuhan gas bersubsidi tersebut, karena jumlah rumah tangga miskin di Lampung Selatan mencapai 260 ribu.
Disisi lain, Adi berpendapat, kelangkaan dan melonjaknya harga jual gas melon tersebut diduga karena adanya permainan di tingkat pangkalan.
"Lampung Selatan ini paling banyak dilakukan OP, sampai puluhan kali, di daerah lain paling 3-5 kali OP," kata Adi.
Baca Juga: Nanang Ermanto Bertekad Kembalikan Kejayaan Qori-Qoriah Lamsel di MTQ Provinsi
Menyikapi hal tersebut, Nanang Ermanto meminta agar pihak Hiswanamigas mencarikan solusi terbaik, tidak hanya beretorika semata.
"Kita tidak usah banyak rencana, yang lebih penting itu action-nya, intinya kuota kita dapat bertambah," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025