• Sabtu, 15 Maret 2025

Sebanyak 341 Kg Ganja Asal Aceh Diselundupkan di Mesin Genset

Jumat, 14 September 2018 - 10.24 WIB
125

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Polda Lampung bersama Polres Mesuji berhasil mengungkap penyelundupan 341 Kg ganja asal Aceh. Modus yang digunakan para pelaku terbilang baru, karena barang haram tersebut dimasukkan ke dalam mesin genset yang sudah dimodifikasi.

“Ini tangkapan terbaru di Mesuji, yaitu di dalam generator genset yang dimodifikasi," kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol, saat memimpin ekpose di Mapolda Lampung, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga: Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Penembak Dua Warga Teluk Betung Selatan

Wakapolda mengatakan Mesuji merupakan daerah perlintasan, jadi memang potensi masuk narkoba dari Aceh atau provinsi lainnya di Sumatera tinggi. Karenanya, Polda dan jajaran Polres telah memetakan daerah persinggahan kendaraan dari Pulau Sumatera, menuju Pulau Jawa. Ia juga meminta tiap Polres untuk menggiatkan patroli, dan hunting Reskrim di jam-jam tertentu.

“Misal di Mesuji pada jam 2-5 pagi itu rawan, disitu diperketat penjagaannya, di Lampung Selatan jamnya beda lagi, jadi sudah kita petakan," katanya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Mesuji, AKP Gigih Andi Putranto, mengatakan penangkapan kurir ganja ini dilakukan Jumat (7/9) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan lintas timur KM 189 Desa Jaya Sakti, Simpang Pematang Mesuji.

“Kita mendapatkan informasi akan melintas kendaraan yang mengangkut narkoba jenis ganja. Anggota kita melakukan penyidikan dan penghadangan terhadap kendaraan roda empat jenis pick up merk Daihatsu Grandmax warna hitam bernomor polisi BK 8349 WO. Setelah kita lakukan pemeriksaan di semua sisi, di dalam genset tersebut terdapat ganja sebanyak 341 bal," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Keracunan Limbah Perusahaan, Ribuan Ikan Mati di Sungai Tulang Bawang

Dari penghadangan itu, sambung Gigih, pihaknya juga menangkap tiga orang kurir asal Medan yakni NK (37), MI (36), RH (34). Dari pengakuan para tersangka, mereka hanya melintas Kabupaten Mesuji dengan tujuan sementara Kota Bandar Lampung.

Modus yang dilakukan pelaku, dengan cara mencabut komponen mesin genset ukuran besar, dengan casing berwarna biru, kemudian 341 ganja tersebut dimasukkan ke dalam genset tersebut.

“Mereka hanya kurir dari Medan, bosnya dari Aceh. Mereka dibayar Rp 4 juta per orang. Dugaan sementara mereka membuka jalur baru dan saat ini sedang dalam penyelidikan. Ini modus baru yang kita temukan di Mesuji," tandasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114-112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal, seumur hidup atau hukuman mati. (Kardo)

Editor :