Pemprov Lampung: PNS Terlibat Korupsi akan Diberhentikan Tidak Hormat
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan tegas akan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada PNS yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, PP 53 Tahun 2010.
Baca Juga: Sebanyak 341 Kg Ganja Asal Aceh Diselundupkan di Mesin Genset
"Dari ketentuan tersebut, kami akan menyampaikan nama-nama kepada Gubernur dan sanksi akan ditetapkan melalui putus dengan sanksi PDTH," kata Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis, Jumat (14/9/2018).
Baca Juga: Diduga Keracunan Limbah Perusahaan, Ribuan Ikan Mati di Sungai Tulang Bawang
Ditambahkannya, pihaknya telah mendapatkan beberapa nama PNS yang terlibat korupsi. Namun, daftar nama hanya ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. "Itu (nama-nama) ASN ada di BKD ya, kita tetap melakukan upaya lah ya untuk melakukan putusan PDTH," ujarnya. (LP)
Berita Lainnya
-
Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan
Jumat, 27 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung dan Komnas PA Perkuat Sinergi, Siapkan FGD Bahas Persoalan Anak
Jumat, 27 Maret 2026 -
Kundapil di Desa Pardasuka Lampung Selatan, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Pinjol, dan Judi Online
Jumat, 27 Maret 2026 -
Insentif Satgas Bandar Lampung Bakal Naik, Eva Dwiana Tekankan Kesiapsiagaan Bencana
Jumat, 27 Maret 2026








