Pemprov Lampung: PNS Terlibat Korupsi akan Diberhentikan Tidak Hormat
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan tegas akan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada PNS yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, PP 53 Tahun 2010.
Baca Juga: Sebanyak 341 Kg Ganja Asal Aceh Diselundupkan di Mesin Genset
"Dari ketentuan tersebut, kami akan menyampaikan nama-nama kepada Gubernur dan sanksi akan ditetapkan melalui putus dengan sanksi PDTH," kata Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis, Jumat (14/9/2018).
Baca Juga: Diduga Keracunan Limbah Perusahaan, Ribuan Ikan Mati di Sungai Tulang Bawang
Ditambahkannya, pihaknya telah mendapatkan beberapa nama PNS yang terlibat korupsi. Namun, daftar nama hanya ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. "Itu (nama-nama) ASN ada di BKD ya, kita tetap melakukan upaya lah ya untuk melakukan putusan PDTH," ujarnya. (LP)
Berita Lainnya
-
Mulai 2027 Pemprov Lampung Berikan Beasiswa kepada Pemuda lewat Program 1 Desa 1 Sarjana
Kamis, 25 Juni 2026 -
Mirza: Kemajuan Tidak Ada Artinya Apabila Masyarakat Lampung Kehilangan Jati Diri
Kamis, 25 Juni 2026 -
Polisi Dalami Insiden Pekerja Proyek Kejati Lampung Terluka Akibat Sengatan Listrik
Kamis, 25 Juni 2026 -
Peringati Haul Bung Karno, PDI Perjuangan Lampung Ajak Generasi Muda Warisi Semangat Perjuangan
Kamis, 25 Juni 2026








