Pemprov Lampung: PNS Terlibat Korupsi akan Diberhentikan Tidak Hormat
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan tegas akan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada PNS yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, PP 53 Tahun 2010.
Baca Juga: Sebanyak 341 Kg Ganja Asal Aceh Diselundupkan di Mesin Genset
"Dari ketentuan tersebut, kami akan menyampaikan nama-nama kepada Gubernur dan sanksi akan ditetapkan melalui putus dengan sanksi PDTH," kata Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis, Jumat (14/9/2018).
Baca Juga: Diduga Keracunan Limbah Perusahaan, Ribuan Ikan Mati di Sungai Tulang Bawang
Ditambahkannya, pihaknya telah mendapatkan beberapa nama PNS yang terlibat korupsi. Namun, daftar nama hanya ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. "Itu (nama-nama) ASN ada di BKD ya, kita tetap melakukan upaya lah ya untuk melakukan putusan PDTH," ujarnya. (LP)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Dampingi Perjuangan Pasien, Agustina Widiastuti Bagikan Testimoni Radioterapi
Sabtu, 14 Februari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Perkuat Layanan MCU, Jadi Mitra Pemeriksaan Kesehatan Karyawan PT Natura Perisa Aroma
Sabtu, 14 Februari 2026 -
Golden Tulip Springhill Bandar Lampung Gelar 'Jakarta Iftar Night' dengan Konsep All You Can Eat
Jumat, 13 Februari 2026 -
Final Liga 4 Lampung Ricuh, Diwarnai 3 Kartu Merah dan Dugaan Pemukulan Wasit
Jumat, 13 Februari 2026









