Dibatalkan Mahkamah Agung, Taksi Online Tak Miliki Payung Hukum
Kupastuntas.co, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan aturan taksi online (daring). Hal itu dilakukan setelah adanya gugatan kembali yang diajukan ke MA mengenai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dengan mengabulkan gugatan tersebut, maka MA meminta Kementerian Perhubungan kembali mencabut aturan tersebut. Setelah adanya putusan tersebut, saat ini taksi daring kembali tak memiliki payung hukum.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan untuk sementara ini memang ada kekosongan payung hukum bagi taksi daring. "Ini hanya sementara, tapi kita sudah ada rancangan aturan baru," kata Budi, Kamis (13/9/2018).
Dia menegasakan pembahasan untuk memantapkan rancangan aturan baru taksi daring dan angkutan sewa khusus yang sudah dibuat akan dilakukan pada Jumat (14/9/2018). Budi menjelaskan tidak seluruh pasal yang ada di PM 108 dibatalkan.
Budi mengatakan jika saat ini MA sudah membatalkan beberapa pasal maka Kemenhub tidak bisa memasukkan kembali aturan tersebut. "Kalau MA sudah menganulir beberapa pasal, berarti saya tidak bisa mengatur lagi. Kalau belum diatur ya kita atur kembali," jelas Budi.
Dia memastikan untuk selanjutnya Kemenhub akan mempelajari lebih lanjut putusan MA. Dengan begitu nantinya akan disesuaikan dengan rancangan aturan baru yang sebelumnya sudah disusun Kemenhub.
Untuk menyusun aturan yang baru, Budi memastikan tidak akan memutuskannya sendiri. "Nanti akan kita bahas dan melibatkan aplikator, asosiasi pengemudi taksi daring, dan Organda," tutur Budi.
Sebelumnya, Kemenhub sudah menyusun aturan baru taksi daring sebelum putusan MA terkait pembatalan PM 108 dikeluarkanan Rabu (12/9/2018). Kemenhub sudah membuat draft aturan transportasi daring baru yang berisi dua bagian.
Bagian pertama yaitu mengatur angkutan sewa khusus yang tidak berbasis daring berikut juga dengan bus pariwisata. Aturan kedua yaitu khusus untuk taksi daring.
Sementara itu, MA tidak membatalkan semua pasal yang ada pada PM 108. Beberapa aturan yang dibatalkan salah satunya Pasal 6 Ayat 1 huruf e mengenai tarif taksi daring yang harus sesuai dengan agrometer yang dimiliki aplikator. Selanjutnya uga ada Pasal 27 ayat 1 huruf d mengenai penggunaan sticker di kendaraan taksi daring dan pasal lainnya.
MA menyatakan PM 108 merupakan pemuatan uang materi norma yang sudah dibatalkan oleh putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 Tanggal 20 Juni 2017. Dengan begitu PM 108 dinilai tidak sah karena mengulang aturan sebelumnya yaitu PM 26 Tahun 2017. (Rpk)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024