• Kamis, 28 November 2024

Cabuli ABG, Pemuda Asal Ulubelu Tanggamus Diamankan Polisi

Jumat, 14 September 2018 - 17.45 WIB
180

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang pemuda berinisial RK (19), warga Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, diciduk aparat Polsek Pulau Panggung, karena diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur berinisial MS (16) di kebun belakang rumah korban, pada 26 Agustus 2018 lalu.

RK (19) yang selama 13 hari dicari keberadaanya oleh aparat Polsek Pulau Panggung, setelah dilaporkan AS (40), ibu korban ke Polsek Pulau Panggung itu  diringkus saat tengah berada di Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Kamis (13/9/2018) sekitar pukul 12 siang.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Budi Harto, mengatakan, RK saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Pulau Panggung

"Pelakunya sudah kami amankan dan kami masih melakukan penyelidikan. Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan," kata Budi, Jumat (14/9/2018).

Barang bukti yang disita antara lain, satu lembar baju lengan panjang warna hitam putih bermotif bunga,

satu lembar celana jeans warna biru, sepasang sendal. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Supra X warna Biru Hitam Nopol BE 4295 VR, satu unit Hp Advan warna gold, dan sebuah jam tangan warna gold.

Dijelaskan Budi, kasus itu bermula ketika pada Minggu, tanggal 26 Agustus 2018 sekitar pukul 12.00 WIB lalu. Saat itu tersangka RK mengajak korban MS bertemu di kebun kopi tidak jauh dari rumah korban. Korban yang sudah mengenal tersangka tanpa menaruh curiga mau saja menemui tersangka.

Saat di kebun, keduanya terlibat obrolan. Tak lama kemudian tersangka merayu korban dengan berbagai modus, tetapi korban tidak bergeming dan terus menolak.  Diduga rayuan gombalnya tak berhasil, tersangka kemudian memeluk korban, sambil membuka paksa celana korban dan merudapaksa korban. Dalam keadaan tak berdaya dalam cengkeraman nafsu tersangka, korban berteriak meminta tolong.

Teriakan minta tolong korban didengar oleh AS, ibu korban yang sedang berada di rumah, dan bergegas menuju asal suara anaknya. Demi mengetahui ibu korban datang,  tersangka langsung kabur.

"Kasus ini baru dilaporkan ibu korban ke Polsek Pulau Panggung pada 1 September 2018 lalu," terang AKP Budi Harto.

Atas laporan tersebut, ujar Budi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka yang selalu berpindah-pindah menghindari kejaran polisi.

"Selama 13 hari  kami mencari keberadaan tersangka. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu, Kamis (13/9/2018) sekitat pukul 12 siang," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 76E jo pasal 82 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga AKP Budi Harto menghimbau orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya dalam pergaulan.

"Mari bersama-sama memperhatikan anak kita dalam pergaulannya sehari-hari, sehingga tidak terjerumus kepada hal negatif," himbaunya. (Sayuti)

Editor :