Bawaslu temukan 243 Pelanggaran APK Sebelum Masa Kampanye
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu menemukan sebanyak 243 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dan mencantumi logo partai dan juga nomor urut partai yang tersebar di seluruh 15 kabupaten/kota yang berada di provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisir APK berupa baner-baner, spanduk atau baliho yang mencantumi loga partai dan nomor urut partai.
"Kita sudah menginvetarisir dan memberikan surat ke parpol untuk melakukan penurunan APK tersebut," ungkapnya saat menggelar rapat koordinasi bersama mitra kerja pengawasan pemilu di hotel Sheraton, Jumat (14/09/2018).
Berikut jumlah dan setiap partai yang melakukan pelanggaran terkait APK sebelum masa kampanye.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 57, Partai Amanat Nasional (PAN) 16 pelanggaran , Nasdem 43 pelanggaran, Demokrat 40 pelangglaran, PKB 4 pelanggaran, Gerindra 34 pelanggaran, Hanura 6 pelanggaran, PKS 22 pelanggaran, Golkar 13 pelanggaran, Perindro 6 pelanggaran, Berkarya 1 pelanggaran, dan partai Garuda 1 pelanggaran. (Sule)
Berita Lainnya
-
Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan
Jumat, 27 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung dan Komnas PA Perkuat Sinergi, Siapkan FGD Bahas Persoalan Anak
Jumat, 27 Maret 2026 -
Kundapil di Desa Pardasuka Lampung Selatan, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Pinjol, dan Judi Online
Jumat, 27 Maret 2026 -
Insentif Satgas Bandar Lampung Bakal Naik, Eva Dwiana Tekankan Kesiapsiagaan Bencana
Jumat, 27 Maret 2026








