Bawaslu temukan 243 Pelanggaran APK Sebelum Masa Kampanye

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu menemukan sebanyak 243 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dan mencantumi logo partai dan juga nomor urut partai yang tersebar di seluruh 15 kabupaten/kota yang berada di provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisir APK berupa baner-baner, spanduk atau baliho yang mencantumi loga partai dan nomor urut partai.
"Kita sudah menginvetarisir dan memberikan surat ke parpol untuk melakukan penurunan APK tersebut," ungkapnya saat menggelar rapat koordinasi bersama mitra kerja pengawasan pemilu di hotel Sheraton, Jumat (14/09/2018).
Berikut jumlah dan setiap partai yang melakukan pelanggaran terkait APK sebelum masa kampanye.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 57, Partai Amanat Nasional (PAN) 16 pelanggaran , Nasdem 43 pelanggaran, Demokrat 40 pelangglaran, PKB 4 pelanggaran, Gerindra 34 pelanggaran, Hanura 6 pelanggaran, PKS 22 pelanggaran, Golkar 13 pelanggaran, Perindro 6 pelanggaran, Berkarya 1 pelanggaran, dan partai Garuda 1 pelanggaran. (Sule)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Gelar Senam dan Pemeriksaan Gratis Peringati Hari Jantung Sedunia 2025
Senin, 13 Oktober 2025 -
Harga Minyakita di Bawah HET, Lampung Masuk Empat Besar Provinsi dengan Inflasi Terendah Nasional
Senin, 13 Oktober 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Kembali Berangkatkan 530 Jamaah Umrah Gratis
Senin, 13 Oktober 2025 -
Rektor Harap UIN Raden Intan Jadi Role Model Kampus Berkelanjutan
Senin, 13 Oktober 2025