Bawaslu temukan 243 Pelanggaran APK Sebelum Masa Kampanye
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu menemukan sebanyak 243 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dan mencantumi logo partai dan juga nomor urut partai yang tersebar di seluruh 15 kabupaten/kota yang berada di provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisir APK berupa baner-baner, spanduk atau baliho yang mencantumi loga partai dan nomor urut partai.
"Kita sudah menginvetarisir dan memberikan surat ke parpol untuk melakukan penurunan APK tersebut," ungkapnya saat menggelar rapat koordinasi bersama mitra kerja pengawasan pemilu di hotel Sheraton, Jumat (14/09/2018).
Berikut jumlah dan setiap partai yang melakukan pelanggaran terkait APK sebelum masa kampanye.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 57, Partai Amanat Nasional (PAN) 16 pelanggaran , Nasdem 43 pelanggaran, Demokrat 40 pelangglaran, PKB 4 pelanggaran, Gerindra 34 pelanggaran, Hanura 6 pelanggaran, PKS 22 pelanggaran, Golkar 13 pelanggaran, Perindro 6 pelanggaran, Berkarya 1 pelanggaran, dan partai Garuda 1 pelanggaran. (Sule)
Berita Lainnya
-
Navara City Park Siap Jadi Ikon Wisata Keluarga Baru di Bandar Lampung
Senin, 22 Desember 2025 -
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
Senin, 22 Desember 2025 -
Nataru 2025, Damkar Bandar Lampung Siagakan Armada dan 97 Personel Nonstop
Senin, 22 Desember 2025









