Bawaslu Lampung Soroti Banner yang Terdapat Logo Partai dan Nomor Urut
Kupastuntas.co Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyoroti banner, spanduk dan baliho yang mencantumkan Logo partai dan nomor partai yang saat ini sudah tersebar di Kota Bandar Lampung dan seluruh kabupaten kota lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat memberi pengantar dalam rapat koordinasi bersama mitra kerja pengawasan pemilihan umum di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Jumat (14/09/2018).
Baca Juga: Pendapatan Pemda Way Kanan Tahun 2018 Diperkirakan Meningkat
Khoiriyah menerangkan kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta untuk menawarkan visi-misi dan program kerja peserta dalam pemilu.
Khoir menerangkan, tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 23 September sampai 13 April 2019, akan tetapi, saat ini sudah banyak sekali ditemukan sepanduk, baliho yang sudah terpasang baik di kota maupun kabupaten.
Baca Juga: Makam Leluhur Lampung Dikabarkan Rusak, PWI Bentuk Tim Check and Re-check
"Terkait hal itu, kita sudah lakukan inventarisasi, dan menyurati parpol untuk menurunkan, tetapi sampai saat ini masih ada ada yang belum menurunkan," ungkapnya.
Khoir juga menerangkan, spanduk atau banner yang Bawaslu tertibkan sebelum masa kampanye merupakan banner-banner yang terdapat logo parpol dan no urut parpol. Hal ini dilakukan karena untuk saat ini yang menjadi peserta pemilu adalah Parpol, sedangkan untuk Bacaleg baik DPD dan DPRD belum ditetapkan sebagai peserta pemilu dikarenakan belum ditetapkan sebagai DCT.
Baca Juga: Diduga Pungli SIM, Mabes Polri dan Polda Lampung Amankan Anggota Polres Lamteng
"Kita ambil contoh, banner yang bergambar Capres dan Cawapres Joko Widodo dan Makhruf Amin di dalam banner tersebut tertera logo Partai dan nomor partai itu yang membuat Bawaslu melayangkan surat untuk penuruan," ujarnya.
"Yang kita tertibkan Parpolnya bukan calon presidennya, karena Capres dan Cawapres belum masuk sebagai peserta pemilu, jadi belum termasuk kedalam pelanggaran," tandasnya. (Sule)
Baca Juga: Kasus Pungli SIM Oknum Polres Lamteng Hampir Mirip Kejadian di Polres Kediri
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bansos Rp 365 Juta untuk 69 Warga Terdampak Bencana dan Sakit
Senin, 03 November 2025 -
Pergub Singkong Terbit, Tim Pengawas Bakal Dibentuk Pastikan Aturan Dijalankan
Senin, 03 November 2025 -
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp 1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan
Senin, 03 November 2025 -
KPK Bakal Turun ke Lampung Kawal Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Daerah
Senin, 03 November 2025









