Polsek Wonosobo Limpahkan Pencuri Burung ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus – Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dua ekor Burung Kacer di TKP Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Samsul Yamin alias Sul (37) dilimpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHP, kemarin Rabu (12/9) siang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ungkap Kapolsek Wonosobo, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, SIK.M.Si. Kamis (13/9/2018) siang.
Baca Juga: Dalam Semalam, Tiga Rumah di Penumangan Disatroni Maling
Lanjutnya, tersangka merupakan pencuri 2 ekor Burung Kacer senilai Rp 5 juta milik korbannya Amir Hasan (57) warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), berhasil ditangkap jajaran Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, pada Senin (16/7/2018) pukul 21.00 WIB.
"Tersangka juga merupakan warga Pekon Banding, ditangkap berdasarkan laporan korban pada tanggal 12 Juli 2018," ujar AKP Edi Qorinas.
Baca Juga: Diduga Pungli SIM, Lima Oknum Polres Lamteng Diperiksa
Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang berprofesi sebagai petani itu dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Ayah di Tanggamus Diduga Cabuli Anak Kandung
Jumat, 30 Januari 2026 -
Warga Minta Polisi Usut 'Orang Besar' di Balik Kasus Perburuan Rusa di Tanggamus
Kamis, 29 Januari 2026 -
Ditinggal Pengajian, Rumah Warga Ulubelu Dibobol dan Emas Rp50 Juta Raib
Kamis, 29 Januari 2026 -
Rp221,7 Miliar Dana BOS Mengalir di Tanggamus, Disdikbud Masih Tutup Mulut
Kamis, 29 Januari 2026









