• Rabu, 23 Oktober 2024

Polsek Wonosobo Limpahkan Pencuri Burung ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

Kamis, 13 September 2018 - 14.20 WIB
97

Kupastuntas.co, Tanggamus – Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dua ekor Burung Kacer di TKP Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Samsul Yamin alias Sul (37) dilimpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.

"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHP, kemarin Rabu (12/9) siang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ungkap Kapolsek Wonosobo, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, SIK.M.Si. Kamis (13/9/2018) siang.

Baca Juga: Dalam Semalam, Tiga Rumah di Penumangan Disatroni Maling

Lanjutnya, tersangka merupakan pencuri 2 ekor Burung Kacer senilai Rp 5 juta milik korbannya Amir Hasan (57) warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), berhasil ditangkap jajaran Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, pada Senin (16/7/2018) pukul 21.00 WIB.

"Tersangka juga merupakan warga Pekon Banding, ditangkap berdasarkan laporan korban pada tanggal 12 Juli 2018," ujar AKP Edi Qorinas.

Baca Juga: Diduga Pungli SIM, Lima Oknum Polres Lamteng Diperiksa

Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang berprofesi sebagai petani itu dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :