• Selasa, 22 Oktober 2024

OTT Disdik Pesawaran, Polda Lampung Kesulitan Cari Saksi

Kamis, 13 September 2018 - 08.10 WIB
161

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Wakil Direktur Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol Eko Sudaryanto mengatakan masih akan melakukan pengembangan terhadap perkara pungutan liar (pungli) pengadaan laptop di sekolah-sekolah yang menjadikan oknum Kepsek SMPN 4 Pesawaran Zikri dan Kasi Sarpras Disdikbud Pesawaran Iwan Subarna sebagai tersangka.

“Masih kita kembangkan keterangan dari Kepala Sekolah. Saat ini kita sudah punya petunjuk, tapi kesusahan mencari saksi-saksi," kata dia di Mapolda Lampung, Rabu (12/9/2018).

Sebelum menetapkan tersangka, Tim Saber Pungli Polda Lampung telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pesawaran berkaitan dengan kasus tersebut. Saat itu, Kabid Sarpras Disdikbud setempat, CH juga turut dibawa oleh petugas kepolisian. Namun, seiring berjalannya pemeriksaan, CH dinyatakan tidak berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Terkait Pelantikan Bupati, Pemprov Lampung Warning Pemkab Lamteng

“Benar, dia kita amankan dan kemudian diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam pemeriksaan yang kita lakukan, dia tidak berkaitan dengan kasus itu. Sehingga, selama pemeriksaan 1x24 jam yang kita lakukan dia tidak terlibat dan dipulangkan," ungkapnya.

Ia pun memastikan perkara ini masih terus dikembangkan. Mengenai penetapan Kasi Sarpras Disdikbud setempat Iwan Subarna menjadi tersangka, kata Kombes Eko, merupakan hasil pemeriksaan kepolisian yang sudah dilakukan secara teliti. “Perkara ini kan sistemnya di-split. Saksi bisa jadi tersangka, tersangka bisa jadi saksi," paparnya.

Diminta tanggapannya, Ketua Lampung Police Watch Rizani menilai perkara tersebut telah ditebang pilih. Karenanya, perkara itu dapat dinyatakan gugur.  “Namanya kan OTT, kalau si oknum Kabid inisial CH atau panggilannya Ilung ada diamankan polisi bersama kepala sekolah, harusnya jangan dilepas. Pengamanan itu kan sudah disertai adanya barang bukti, kenapa malah tidak dijadikan tersangka. Malah Iwan Subarna yang tidak berada di lokasi dijadikan tersangka," ujarnya.

“Perkara itu bisa dikatakan gugur. Pasti polisi melepas oknum Kabid CH karena tidak ada saksi. Itu OTT, misalnya, ada polisi yang melihat aku dan temanku melakukan transaksi uang palsu, begitu ditangkap pasti jadi tersangka. Yang jadi pertanyaannya, ada dugaan pemberian duit kepada petugas supaya oknum Kabid CH dilepas?" tanya Rizani.

Bila ada dugaan unsur pemberian uang tersebut, Rizani menyatakan untuk hal itu dilakukan ke semua orang yang terlibat dalam perkara itu. “Kalau oknum Kabid CH dilepas, semua orang dilepas aja. Harus jujur dong. Tangkap lagi oknum Kabid CH itu," katanya. (Kardo) 

Editor :