KPK Periksa Ketum Perti Terkait Kasus Suap Bupati Lamsel
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Basri Bermanda. Basri diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Usai menjalani pemeriksaan, Basri mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait dengan pelaksanaan Rakernas Perti. Basri sendiri diperiksa sebagai saksi untuk ?bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Loloskan Dua Bacaleg Mantan Koruptor
“Dimintai keterangan rakernas kami aja. Sudah selesai Rakernas, tanggal 27-28 kemarin yang dibuka Pak Jusuf Kalla," kata Basri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Basri membantah adanya aliran uang perkara tersebut mengalir ke dalam Rakernas tersebut.
“Enggak ada. Enggak ada nyumbang,” singkat Basri yang langsung meninggalkan Gedung KPK.
Baca Juga: Ini Ambang Batas Nilai CPNS 2018
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Basri diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk lengkapi berkas penyidikan ?bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Tak hanya Basri, penyidik lembaga antirasuah sebut Febri juga akan memeriksa Sekjen Perti, Pasni Rusli dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico untuk Gilang.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan, tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha (ABN), Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan (ZH), Kadis PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara (AA) dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR).
Baca Juga: DPRD Bandar Lampung Sebut RS BW Sering Tolak Pasien
Diduga, bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan memberikan suap kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan terkait dengan fee proyek sebesar 10 sampai 17 persen dari total nilai proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan untuk melalui anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha. Kemudian, Zainudin meminta agar Kadis PUPR, Anjas Asmara ?berkoordinasi dengan Agus Nugraha.
Baca Juga: Kesbangpol Minta Parpol Tertib Administrasi Anggaran
Agus Nugraha sendiri sempat mengatur lelang terkait sejumlah proyek di Lampung Selatan tahun anggaran 2018. Dalam lelang tersebut, Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan nilai total Rp 20 miliar. (Tmp)
Berita Lainnya
-
Dirbinmas Polda Lampung dan Komnas PA Perkuat Sinergi, Siapkan FGD Bahas Persoalan Anak
Jumat, 27 Maret 2026 -
Kundapil di Desa Pardasuka Lampung Selatan, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Pinjol, dan Judi Online
Jumat, 27 Maret 2026 -
Insentif Satgas Bandar Lampung Bakal Naik, Eva Dwiana Tekankan Kesiapsiagaan Bencana
Jumat, 27 Maret 2026 -
Di Hadapan Saudagar Bugis Makassar, Mentan Amran Tegaskan Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat
Jumat, 27 Maret 2026








