Kepepet Hutang, Seorang Sopir di Talang Padang Tanggamus Nekat Curi HP Tetangga
Kupastuntas.co, Tanggamus - Demi untuk membayar hutang dan biaya istrinya melahirkan, seorang sopir berinisial RH (39), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, nekat mencuri handphone (HP) tetangga. Akibat perbuatannya ia ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.
Dari tangan tersangka RH, polisi menyita barang bukti satu unit handphone merk Samsung J5 pro warna gold milik korbannya Muslikh (39), yang tak lain tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si menuturkan tersangka RH ditangkap di rumahnya Senin (10/9/2018) lalu.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya sekitar pukul 23.30 WIB," kata AKP Devi Sujana, Kamis (13/9/2918).
Menurut Devi Sujana, modus operandi tersangka RH melakukan kejahatannya dengan cara mendatangi rumah korban, pada 15 Juli 2018 lalu. Setelah dianggap aman kemudian tersangka mendongkel kunci pintu dapur menggunakan obeng, setelah berhasil masuk kemudian mengambil barang milik korban berupa handphone Samsung J5 Pro.
"Dalam kejahatan tersebut, tersangka seorang diri. Korban baru melapor pencurian ini ke Polres Tanggamus pada 5 September 2018. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3 juta," ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti HP samsung J5 pro berikut kotaknya diamankan di Polres Tanggamus.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Terpisah korban Muslikh menuturkan pencurian diketahuinya ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WIB.
"Ketika terbangun, istri saya melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka, setelah memeriksa ternyata hp istri yang diletakkan di dekat TV telah hilang," ucap Muslikh dalam laporannya.
Sementara menurut tersangka, pencurian tersebut dilakukannya seorang diri karena sangat membutuhkan uang, namun kala itu hanya ada handphone korban. Hasil curian rencananya akan digunakan untuk melunasi hutang dan biaya melahirkan anak ketiganya.
Namun, karena takut handphone tidak jadi dijual dan dipergunakan sendiri. Dalam kesempatan itu juga dia mengucapkan rasa penyesalannya serta meminta maaf kepada korban dan keluarganya dirumah.
"Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Saya meminta maaf kepada korban yang merupakan tetangga saya yang rumahnya sekitar 500 meter dari rumah saya, kepada istri dan keluarga dirumah saya juga minta maaf sudah membuat malu keluarga. Disini akan menjadi pelajaran berharga untuk saya memperbaiki diri," ucap tersangka sambil menunduk. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS 002 Gisting Permai Tanggamus, Dewi Handajani: Tetap Jaga Kerukunan
Rabu, 27 November 2024 -
TPS 01 Pekon Talang Rejo Tanggamus: Nostalgia Seragam SMA Meriahkan Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024