Atasi Kelangkaan Elpiji 3 kg, Pemkab Tanggamus Gelar Operasi Pasar
Kupastuntas.co, Tanggamus - Demi mengatasi kelangkaan serta mahalnya gas elpiji ukuran 3 kilogram, Pemkab Tanggamus dan PT. Pertamina (Persero) menggelar operasi pasar di 10 titik wilayah Kabupaten Tanggamus.
Dalam operasi pasar itu, Pertamina menjual gas elpiji 3 kilogram subsidi ke warga sebesar Rp.16 ribu per tabung. Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Tanggamus, Suyanto mengatakan kelangkaan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram di semua wilayah Kabupaten Tanggamus akhir-akhir ini diakibatkan penggunaan oleh warga yang tinggi sementara stok terbatas.
"Operasi pasar ini digelar dengan tujuan agar dapat menstabilkan harga dan mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram," pungkasnya.
Menurut Suyanto, rencananya operasi pasar tersebut akan digelar di 11 titik, terutama wilayah kecamatan dengan konsumsi pemakaian gas elpiji yang tinggi, dengan memprioritaskan warga kurang mampu dan usaha mikro.
“Karena ini untuk warga kurang mampu. Maka, kami menghimbau bagi masyarakat yang mampu, agar tidak menggunakan elpiji bersubsidi. Namun, menggunakan elpiji nonsubsidi dari Pertamina," tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Tanggamus, Zulfadli mengancam akan menindak tegas pangkalan yang menjual gas elpiji subsidi 3 kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Bagi masyarakat, apabila mengetahui ada pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kilogram diatas HET, laporkan ke kami. Akan kami ambil tindakan tegas," ucapnya.
Ketika disinggung soal para pengecer yang menjual gas elpiji bersubsidi 3 kilogram diatas HET, Zulfadli mengaku itu bukan kewenangan pihaknya. "Kalau pengecer atau warung pasti menjual diatas HET. Disesuaikan dengan biaya angkut dari pangkalan hingga ke pengecer. Soal itu, sebenarnya menjadi kewenangan penegak hukum," ujar Zulfadli.
Menurutnya, penegak hukum bisa menjerat pengecer dengan undang-undang perlindungan konsumen. "Pengecer yang menjual elpiji subsidi pada prinsipnya sudah merugikan konsumen dalam hal ini warga miskin," sambungnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Dua Gorong-gorong Ambrol di Talang Rejo, Akses Alternatif Kotaagung Terancam Putus
Rabu, 08 April 2026 -
BPKH Wilayah XX Bandar Lampung: Trase Jalan Way Nipah-Tampang Muda Tanggamus di Luar Kawasan Hutan
Jumat, 03 April 2026 -
Tersangka Curanmor di Pulau Panggung Tanggamus ODGJ Berat, Keluarga Soroti Penahanan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026








