• Senin, 30 September 2024

Rumah Bandar Narkoba Way Kanan Digerebek Polisi

Rabu, 12 September 2018 - 16.04 WIB
161

Kupastuntas.co, Way Kanan – Satuan Narkoba Polres Way Kanan berhasil membongkar jaringan bandar narkoba daerah kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Rabu (12/9/2018).

Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang wanita pemilik rumah berinisial SRU (24) terduga tersangka bandar sabu-sabu serta seorang peria berinisial JAE (21) yang sempat mencoba melarikan diri saat penggeledahan berlangsung.

Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Yogi Wiraberata mengatakan selain kedua tersangka pihaknya juga mengamankan empat bungkus paket sabu dengan total berat 5,3 gram.

Baca Juga: Ini Pemilik Mobil Minimus Terbakar di Tugu Payanmas Kotabumi

"3 bungkus paket sedang diantaranya milik terduga bandar sabu SRU dan satu bukus milik tersangka JAE," tegas Kasat melalui rilis Humas Polres Way Kanan, Rabu (12/9/2018).

Kasat menambahkan,  penangkapan itu setelah anggota mendapatkan informasi peredaran narkoba di Bumi Agung yang mengarah pada kediaman terduga bandar sabu SRU warga Kampung Suka Maju.

"Anggota melakukan pembelian terselubung dengan memesan narkotika jenis sabu dari seorang wanita berinisial SRU yang ada di rumah tersebut. Lalu, seketika ada seorang pria berinisal JAE tiba-tiba keluar dari dalam kamar mencoba melarikan diri, dengan sigap anggota pun langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah milik SRU," papar Kasat.

Baca Juga: Tak Tau Penyebabnya, Maryani Purba Ditembak Tetangga Sendiri

"Dan penggeledahan dilanjutkan didalam rumah pelaku SRU ternyata anggota satnarkoba menemukan kembali, tiga bungkus plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,"tambahnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti narkotika langsung dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sementara itu,  dua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,"pungkasnya. (Indro) 

Editor :