Pengedar Narkoba Jaringan Kecamatan Semaka Tanggamus Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Tanggamus - Mat Bustan alias Dul (36), seorang petani asal Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diringkus Satuan Resere Narkoba Polres Tanggamus, karena bekerja sampingan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan extacy, Senin (10/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka Mat Bustan alias Dul ini merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba jaringan Kecamatan Semaka, yang memasok narkoba jenis sabu dan extacy di Kecamatan Semaka dan sekitarnya.
Dari pria berperawakan tinggi ini polisi menyita barang bukti 40 paket sabu seberat 74 gram, 228 butir pil extacy merk Omega, 2 timbangan digital, 29 pipa kaca (pirex), 5 bungkus klip berisi ratusan plastik klip, 3 kotak minyak merk Tari Spesial, dan 3 unit Handphone.
Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma mengungkapkan, penangkapan tersangka Mat Bustan alias Dul berawal adanya informasi dari masyarakat jika tersangka adalah jaringan pengedara narkoba di Kecamatan Semaka. Dan rumahnya dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu dan extacy.
"Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Dan informasi itu benar adanya. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti tersebut," kata AKBP I Made Rasma saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (12/9/2018).
Menurut Made, pada saat tersangka akan ditangkap, yang bersangkutan sempat melarikan diri ke arah areal persawahan. Namun atas kesigapan petugas, tersangka berhasil diringkus sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka berhasil dilumpuhkan dengan tangan kosong dan langsung dibawa ke Polres," katanya.
Ditambahkan Made, dengan ditangkapnya tersangka dan barang bukti sabu 74 gram serta 228 pil extacy, setidaknya Polres Tanggamus telah menyelamatkan 600 generasi bangsa dari pengaruh narkoba.
"Dengan asumsi 1 gram sabu dapat membuat teler 5 sampai 6 orang," katanya.
Sementara tersangka Mat Bustan alias Dul (36), mengaku sudah dua bulan menggeluti bisnis haram ini. Dimana terakhir sebelum dia diringkus polisi, dirinya mengaku membeli narkoba jenis sabu dari seseorang senilai Rp300 juta.
Kemudian sesampai dirumah sabu senilai Rp300 juta itu dibuat paket-paket kecil atau pahe (paket hemat) masing-masing seberat 0,6 gram, dan dijual Rp100 ribu per pahe.
"Dari total sabu yang saya beli Rp300 juta, yang sisa ini tinggal sekitar Rp80 juta. Yang lain sudah terjual. Orang dari luar datang ke rumah saya mengambil barang ini (sabu)," akunya.
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau 114 ayat (1) Undang-Undang Nomr 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS 002 Gisting Permai Tanggamus, Dewi Handajani: Tetap Jaga Kerukunan
Rabu, 27 November 2024 -
TPS 01 Pekon Talang Rejo Tanggamus: Nostalgia Seragam SMA Meriahkan Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024