Pemkot Bandarlampung Ancam Cabut Izin Karaoke New Dwipa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca disitanya belasan botol minumas keras (miras) jenis Black Royal dari Karaoke New Dwipa oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, pada Kamis (06/09/2018) malam lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal mencabut izin tempat hiburan itu.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten I Pemkot Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, Rabu (12/09/2018). Dia mengatakan, jika memang benar Karaoke New Dwipa melanggar, pihak Pemkot akan memberikan sangsi tegas yaitu izin tempat hiburan tersebut akan dicabut.
“Kita bisa memberikan peringatan hingga mencabut izin operasi Karaoke tersebut, apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Sukarma.
BACA: RS BW Terancam Pemutusan Kerja Sama dengan BPJS
BACA: BPJS-Kes Bandarlampung: Tak Ada Aturan Pasien Bayar 50% Dimuka
“Untuk pengawasan, kita bisa memberikan peringatan-peringatan. Kita juga punya kekuatan untuk memberikan penyegelan, dalam artian menutup izinnya. Selama dia (Karaoke New Dwipa) melanggar Perda, bisa kita cabut izin operasionalnya," tegasnya lagi.
Sukarma Wijaya yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung, menjelaskan, bahwa untuk pelanggaran izin miras, masuk dalam ranah Perda Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
BACA: RS BW Bandarlampung Membantah Ada Penolakan Pasien, Ini Alasannya
BACA: 16 Pelaku Kejahatan C3 Digulung Polres Tanggamus Selama Operasi Sikat
Dijelaskannya, Untuk melakukan tindakan secara represif untuk Tipiring, harus dilakukan secara Yustisia. Yaitu tim gabungan kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian.
“Prosesnya adalah setelah dilakukan razia, akan dilakukan sidang di tempat. Kemudian dicari pelanggaran mana yang dilakukan, aturan mana yang harus kita tegakkan, lalu diputuskan hukuman apa yang akan diberikan,” jelasnya.
Masih kata dia, Satpol PP tidak bisa melakukan penindakan represif sendirian. “Yang benar penindakan itu secara Yustisia, jadi tim lengkap, kalau tidak lengkap, tidak bisa. Harus dilakukan peradilan di tempat, baru bisa menindak dan menghukum," pungkasnya. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Gapai Berkah di Bulan Ramadhan, Donasi Pegawai PLN UID Lampung Nyalakan Sambungan Listrik Gratis
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Yayasan Pendidikan Teknokrat dan UTI Salurkan Zakat Maal ke Panti Asuhan di Bandar Lampung
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Yayasan Pendidikan Teknokrat dan UTI Salurkan Zakat Maal ke Tujuh Panti Asuhan di Bandar Lampung
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Terekam CCTV, Pencuri Gasak Motor Milik Mahasiswa di Bandar Lampung
Jumat, 14 Maret 2025