Pelaku Curas Buronan 5 Tahun Ditangkap Polisi Lamtim
![](http://www.kupastuntas.co/files/4-98.jpg)
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tekab 308 Polsek Purbolinggo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, Selasa (11/09/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro., S.IK Melalui Kapolsek Purbolinggo IPTU Andre Try Putra, S.IK, M.H membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diketahui berinisial IR (22), warga Dusun Banding, Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 5 tahun terakhir,” ujarnya, Rabu (12/09/2018).
BACA: Rupiah Melemah, Pabrikan Farmasi Galau, Kemungkinan Ini yang Akan Terjadi?
BACA: Ternyata, Gula Juga Tersembunyi di Menu Diet dan Sehat
BACA: Wabup Lamteng Ajak Masyarakat Tak Tergantung pada Beras
Adapun kronologi kejadian berlangsung pada 21 Desember 2012 silam, sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku yang berjumlah 3 orang berpura-pura hendak menyewa play station milik korban Watini (49), warga Dusun V Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.
Saat itu, pelaku IS (sudah vonis) dan pelaku ZA (masih DPO), masuk ke dalam rental PS milik korban dan langsung melepas kabelnya lalu menyembunyikan play station tersebut di dalam pakaian pelaku. Sedangkan pelaku IR menunggu di atas sepeda motor.
Dalam waktu bersamaan, korban mengetahui aksi tersebut dan spontan berteriak maling. Namun, pelaku IS langsung menarik baju korban dan memukul bagian belakang kepalanya menggunakan tangan kosong sampai terjatuh, sehingga kepala korban terbentur meja dan mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kanan.
Selanjutnya, pelaku ZA langsung melarikan diri bersama dengan pelaku IR menggunakan sepeda motor, dengan membawa 1 unit play station merk SONY warna hitam milik korban. Namun nahas, pelaku IS tertangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Purbolinggo.
BACA: Pelaku Penembakan di TBS Diduga Alami Gangguan Jiwa
BACA: 4 Tersangka Korupsi Prona dan Dana Desa di Waykanan Ditahan
Setelah melakukan sidik dan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Purbolinggo akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku IR dan melakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Purbolinggo IPTU Andre Try Putra, S.IK, M.H di kediamannya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Purbolinggo guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Jaya)
Berita Lainnya
-
RDP Pemekaran Lampung Tenggara, Komisi I DPRD: Jangan Dipolitisasi
Kamis, 06 Februari 2025 -
Ratusan Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Lamtim Harap Bantuan Pemerintah
Kamis, 06 Februari 2025 -
500 Lebih Rumah di Lampung Timur Rusak Diterjang Angin Puting Beliung, Bantuan Pemkab Belum Ada
Rabu, 05 Februari 2025 -
Sebelas Desa di Lampung Timur Diterjang Angin Puting Beliung
Selasa, 04 Februari 2025