JPU Siap Berikan Tuntutan Berat untuk Tersangka Kasus Narkoba Lapas Way Kanan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, I Made, memastikan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan untuk menangani kasus narkoba oknum PNS Lapas kelas II B Way Kanan Gris Aka Putra, akan memberikan tuntutan hukum yang tinggi dalam persidangan nanti.
"Kejaksaan Negeri mendukung pemberantasan peredaran narkoba di Way Kanan. Tentunya dengan memberikan tuntutan tinggi kepada tersangka saat sidang nanti,"kata Made saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/9/2018).
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu siap menindaklanjuti pembuktian terhadap pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Gris Aka Putra yang nantinya dilimpahkan Polres Way Kanan.
Disinggung terkait sejauh mana kemajuan pendalaman kasus itu sendiri, I Made menjelaskan laporan sudah diterima pihaknya.
"Kalau laporannya sudah kami terima tapi belum pelimpahan P21. Masih dalam pemeriksaan polisi untuk perlengkapan berkas tahap II,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Way Kanan Tetapkan Siaga Bencana, BPBD Kerahkan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
Selasa, 09 Desember 2025 -
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025 -
Teacher Summit 2025 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Way Kanan
Selasa, 25 November 2025 -
Festival Literasi Way Kanan 2025 Ditutup, Bupati Ayu Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Literasi
Jumat, 21 November 2025









