JPU Siap Berikan Tuntutan Berat untuk Tersangka Kasus Narkoba Lapas Way Kanan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, I Made, memastikan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan untuk menangani kasus narkoba oknum PNS Lapas kelas II B Way Kanan Gris Aka Putra, akan memberikan tuntutan hukum yang tinggi dalam persidangan nanti.
"Kejaksaan Negeri mendukung pemberantasan peredaran narkoba di Way Kanan. Tentunya dengan memberikan tuntutan tinggi kepada tersangka saat sidang nanti,"kata Made saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/9/2018).
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu siap menindaklanjuti pembuktian terhadap pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Gris Aka Putra yang nantinya dilimpahkan Polres Way Kanan.
Disinggung terkait sejauh mana kemajuan pendalaman kasus itu sendiri, I Made menjelaskan laporan sudah diterima pihaknya.
"Kalau laporannya sudah kami terima tapi belum pelimpahan P21. Masih dalam pemeriksaan polisi untuk perlengkapan berkas tahap II,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
ODGJ Tewas Usai Duel dengan Warga di Way Kanan
Sabtu, 31 Januari 2026 -
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026









