JPU Siap Berikan Tuntutan Berat untuk Tersangka Kasus Narkoba Lapas Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan - Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, I Made, memastikan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan untuk menangani kasus narkoba oknum PNS Lapas kelas II B Way Kanan Gris Aka Putra, akan memberikan tuntutan hukum yang tinggi dalam persidangan nanti.
"Kejaksaan Negeri mendukung pemberantasan peredaran narkoba di Way Kanan. Tentunya dengan memberikan tuntutan tinggi kepada tersangka saat sidang nanti,"kata Made saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/9/2018).
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu siap menindaklanjuti pembuktian terhadap pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Gris Aka Putra yang nantinya dilimpahkan Polres Way Kanan.
Disinggung terkait sejauh mana kemajuan pendalaman kasus itu sendiri, I Made menjelaskan laporan sudah diterima pihaknya.
"Kalau laporannya sudah kami terima tapi belum pelimpahan P21. Masih dalam pemeriksaan polisi untuk perlengkapan berkas tahap II,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025