• Selasa, 17 September 2024

8 Kelurahan di Bandar Lampung Terima Predikat Kelurahan Sadar Hukum

Rabu, 12 September 2018 - 11.43 WIB
185

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Delapan Kelurahan di Kota Bandarlampung diresmikan sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Peresmian ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM yang diwakili oleh Plt. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto, bertempat di Hotel Novotel, Rabu (12/9/2018).

Delapan Kelurahan tersebut adalah Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian; Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi; Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat; Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling; Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame; Kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton; Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Wayhalim; dan Kelurahan Rajabasa Pramuka, Kecamatan Rajabasa.

Baca Juga: BPJS Bandar Lampung Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penolakan Pasien di RS Bumi Waras

Pemberian penghargaan berupa sertifikat diberikan oleh Plt. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Ditjen HAM dan Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono.

Diterima oleh Walikota yang diwakili Assisten I Pemkot Bandarlampung Sukarma Wijaya. Camat Kedamaian, Camat Sukabumi, Camat Tanjung Karang Barat, Camat Kemiling, Camat Sukarame, Camat Kedaton, Camat Way Halim, dan Camat Rajabasa.

Baca Juga: 10 Pemda Resmi Terima Kuota CPNS

Serta Lurah Kalibalau Kencana, Lurah Sukabumi Indah, Lurah Gedong Aer, Lurah Beringin Raya, Lurah Way Dadi, Lurah Sukamenanti Baru, Lurah Jagabaya III, dan Lurah Rajabasa Pramuka.

Dalam sambutan tertulis Menkumham yang dibacakan oleh Plt. Kepala BPHN, Benny Riyanto mengatakan, bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat desa/kelurahan sadar hukum, karena harus memenuhi kriteria dan persyaratan yangg ketat. Diharapkan kelurahan yang telah diresmikan bisa menjadi contoh bagi kelurahan yang lain, dan bisa mempertahankan prestasi ini karena setiap tahunnya akan dievaluasi kembali.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar, Dokter RS BW Diduga Usir Pasien

"Penetapan ini merupakan upaya untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum. Serta mewujudkan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi, sikap dan perilaku masyarakat yang taat dan patuh hukum, serta menghormati hak asasi manusia," ujarnya. (Farhan)

Editor :