• Selasa, 22 Oktober 2024

Membawa Kabur dan Cabuli Belia, Pria Ini Dibekuk Polisi Tanggamus

Selasa, 11 September 2018 - 17.07 WIB
83

Kupastuntas.co, Tanggamus - SM (19) warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, lantaran membawa kabur dan menggaulinya seorang gadis di bawah umur.

Pelaku SM yang berambut ikal ini ditangkap di kontrakan kakak sepupunya berinisial D, di Kecamatan Kalideres,  Jakarta Barat, Jumat (07/09/2018) lalu. SM dibekuk polisi, setelah 16 hari membawa lari NR (15), warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus  yang diakui sebagai pacarnya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, Selasa (11/09/2018) menjelaskan, penangkapan tersangka SM berawal dari laporan KS (45), ibu korban ke Polres Tanggamus pada Kamis, 6 September 2018 lalu.

Kepada polisi, KS mengatakan anak perempuannya NR yang baru berusia 15 tahun hilang, dan diduga dibawa lari oleh tersangka SM. Polisi yang menerima laporan KS langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui jika hilangnya korban NR ternyata dibawa kabur oleh SM. Dan dari penyelidikan itu juga polisi mengetahui jika tersangka SM membawa kabur NR ke wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

"Tersangka SM dan korban NR berhasil kami amankan saat berada di kontrakan kakak sepupu SM, berinisial D di Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Jumat (07/09/2018) siang dan langsung dibawa ke Polres Tanggamus," kata AKP Devi Sujana.

Menurut Devi, modus yang dilakukan tersangka SM berawal saat keduanya berkenalan di jejaring facebook. Kemudian setelah 3 hari berkenalan, tersangka SM mengajak korban bertemu disebuah tempat di Kecamatan Pulau Panggung. Dan keesokan harinya saat keduanya bertemu, SM membawa korban ke sebuah gubuk di kebun dan mencabuli korban.

"Setelah mencabuli korban, SM membujuk korban untuk ikut ke Jakarta sambil diiming-iming mencari kerja. Di Jakarta, keduanya menginap di rumah kontrakan kakak sepupu pelaku di daerah Kalideres, Jakbar,"  terang Devi Sujana.

Ditambahkan, AKP Devi Sujana, langkah kepolisian setelah diamankannya tersangka, kemudian mengantarkan visum et repertum terhadap korban dan menyerahkan korban kepada keluarganya.

"Saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus, atas perbuatannya menculik dan mencabuli anak di bawah umur, terhadapnya dipersangkakan pasal 76D jo pasal 81 dan 76 F jo psl 83 UU RI no 17 th 2016 ancaman maksimal 15 tahun penjara,"  pungkasnya.

Terpisah, KS (45), ibu korban menuturkan, hilangnya NR putrinya baru ketahuinya pada Minggu tanggal 26 Agustus 2018 sekitar pukul 20.30 Wib lalu, saat ia baru pulang dari rumah saudaranya. "Waktu saya baru sampe rumah, memantu saya  (berinisial E), menanyakan keberadaan NR. Saya kaget karena saya pikir anak saya itu ada di rumah," katanya.

Mengetahui anaknya tidak berada dirumah, kemudian KS berupaya menanyakan teman-temannya dan tetangga, namun hingga esok harinya NR tidak ditemukan.

"Kemudian selang dua hari ada temannya menantu saya memberitahukan, kalau anak saya saat itu dibawa seorang laki-laki. Dan setelah ditelusuri, rupanya anak saya itu dibawa lari oleh laki-laki yang dikenalnya lewat Facebook. Kemudian saya melaporkan ke Polres Tanggamus," kata KS. (Sayuti)

Editor :