• Selasa, 26 November 2024

Masyarakat Waykanan Minta Inspektorat Tunda Pencairan Dana Desa yang Sedang Diperiksa

Selasa, 11 September 2018 - 17.23 WIB
108

Kupastuntas.co, Way Kanan - Masyarakat Kabupaten Way Kanan meminta Inspektorat Pemkab setempat lebih terbuka dalam memberikan informasi ke publik dalam menangani seluruh laporan masyarakat terkait kampung yang terduga melakukan korupsi selama ini.

Ketegasan ini juga dinilai selaras dengan fungsi dari Inspektorat sendiri dalam memberikan pembinaan kepada pemerintah kampung di Way Kanan. Selain mencegah terjadinya pidana hukum menyeret lebih banyak kepala desa juga untuk memperbaiki system aturan undang undang pengawasan dana desa terkait sanksi pemerintah daerah menunda pencairan anggaran dana kampung APBD Kabupaten kepada kampung yang sedang terperiksa dugaan korupsi.

Seperti yang diungkapkan Muhtar, salah seorang perwakilan warga kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan  yang mendatangi  kantor Insfektorat terkait persoalan kampungnya yang diduga sedang bermasalah.

Menurut Muhtar, sebagai contoh dalam perkara ini terdapat pada kasus kampung Banjar Agung yang sedang dalam pemeriksaan pihak unit Tipikor Polres Way Kanan dan Inspektorat atas laporan warga yang telah dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.

Kendalanya, tambah Muhtar, bukan pada kinerja Inspektorat dan Kepolisian.  Namun, lantaran masyarakat belum menerima secara terbuka dan gamlang apa hasil dari pemeriksaan tersebut. Sebab, sejauh ini dugaan dari laporan yang diajukan itu belum ada perubaha.

“Selama belum ada kepastian tertulis dari laporan pertanggungjawaban pihak Insfektorat dan Kepolisian tentu pekara itu belum ada penuntasan. Kami rasa seharusnya pengajuan dana desa 2018 Kampung Banjar Agung dipending. Dugaan korupsi pengelolaan dana desa 2017 saja belum tertangani ini masih menerima dana desa 2018 lagi,” sindirnya.

Lebih jauh, Muhtar menjelaskan bahwa kehadiranya ke Inspektorat beberapa hari kemarin unuk mengklarifikasi pernyataan dari pihak penyidik Tipikor Polres Way Kanan atas laporan masyarakat yang sudah diserahkan ke inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Dan kini kepolisian tidak lagi melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.

“Kalau kata irban yang menangani laporan itu ada temuan dan sudah ada pemulangan dana desa. Ungkapan itu hanya sebatas obrolan saja. Tidak disertai surat pertanggungjawaban terkait tugas resmi yang seperti mereka menangani Kampung Banjar Agung,” bebernya.

Lebih parah lagi, tambah dia, bahwa Insfektorat tidak memiliki tugas yang lebih memahami terkait kegiatan kampung hingga mengacu pada laporan RAB dan Fisik dalam pemeriksaan. Sehingga jika tertuang pada RAB dan Fisik pekerjaan ada itu sudah cukup bagi mereka.

“Kami sendiri tidak pernah diajak musyawarah jika ada dana desa 2017 yang dipulkan ke kas kampung padahal dalam rencana kerja 2018 itu sangat perlu. Bukan hanya itu saja masih banyak kejanggalan yang hingga masih menyimpang ada beberapa kegiatan yang direncakan tapi tidak seperti apa yang ditetapkan. Jikapun ada perubahan itu tidak semeta meta kebijakan Kakam tetapi melalui masyawarah kampung dan apa yang disepaki masyarakatnya itu baru yang benar,” imbuhnya. (Indro)

Editor :