Dikenal Licin, Akhirnya Pengedar Sabu Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Utara
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Terkenal licin seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kotabumi akhirnya Senin malam berhasil diamankan team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, mengatakan SU (31) alias Buyuk merupakan tersangka yang sudah lama masuk di dalam target operasi (TO) jajarannya.
Penangkapan terhadap tersangka (SU) itu, menurut Kapolres dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, dan pengerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah kosong yang biasa dipergunakan tersangka untuk transaksi narkoba.
"Tersangka ini merupakan TO lama yang terkenal licin, bahkan pada saat dilakukan penangkapan pun tersangka sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh tim, namun tersangka masih berupaya lari sampai menyeberangi sungai, tapi karena tim daro satresnarkoba tidak ingin kehilangan buruannya pengejaran terus dilakukan, alhasil tersangka berhasil diamankan," papar AKBP Eka Mulyana.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami, tersangka SU (31) alias Buyuk tersebut ditangkap oleh team opsnal pada Senin malam (10/9/2018) sekira pukul 18.30 WIB.
Dasar penangkapan sesuai dengan LP / 1046 - A / IX / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut, kepada tersangka kita lakukan pengejaran hingga di seberang sungai karena tersangka sempat melarikan diri ketika dilakukan pengerebekan di TKP transaksi awal.
"Tersangka SU, berhasil diamankan, tapi dua rekannya berhasil melarikan diri, dan dari tersangka kita mengamankan barang bukti 2 paket sabu yang ditafsir dengan harga jual Rp600.000 dan Rp200.000," jelas Andri Gustami.
Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka SU ini merupakan pengedar yang sudah lama menjadi target kita, namun karena dia (tersangka) terkenal licin sehingga baru berhasil diamankan tadi malam," ujar Andri Gustami, seraya mengatakan anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka.
Ditambahkannya, tersangka SU alias Buyuk merupakan warga Gang Singgamata, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
"SU ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu, dan ditangkap di TKP Jalan Raden Intan, Gang Singgamata 1, Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi: Perbedaan Pilihan Politik Harus Dikelola dengan Baik Jelang Pilkada 2024
Senin, 07 Oktober 2024 -
Nomor Urut Pilkada Lampura 2024: Hamartoni-Romli di Nomor 1, Ardian-Sofian di Nomor 2
Senin, 23 September 2024 -
Perbaikan Jembatan Way Sabuk Lampung Utara Capai 60 Persen
Kamis, 19 September 2024 -
BPK Temukan Kegiatan Reses DPRD Lampung Utara Senilai Rp 618 Juta Diduga Fiktif
Rabu, 04 September 2024