• Minggu, 08 September 2024

Kakek 61 Tahun Tega Cabuli Cucu Tirinya Hingga Hamil

Senin, 10 September 2018 - 09.51 WIB
149

Kupastuntas.co, Pringsewu - Entah apa yang merasuki pikiran kakek berusia 61 tahun, warga Kecamatan Pagelaran Utara, AS, hingga tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia dibawah umur hingga hamil bahkan sampai melahirkan.

Mirisnya lagi, korbanya sebut saja bunga (15), merupakan penyandang disabilitas dengan tiga penyakit sekaligus yakni epilepsi, tunawicara serta tuna rungu. Akibat perbuatan AS, saat ini bunga harus merawat seorang bayi laki-laki berusia satu tahun.

Baca Juga: Pasien Tak Mampu Bayar, Dokter RS BW Diduga Usir Pasien

Untuk mengungkap kasus ini, Polsek Pagelaran butuh waktu yang cukup lama mengingat keterbatasan korban untuk memberi keterangan. Kendati demikian, polisi tidak tinggal diam dan mengambil langkah dengan melakukan tes DNA ke Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri hingga akhirnya terkuak siapa ayah biologis anak yang dilahirkan bunga.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Edi Suhendra, menjelaskan, kasus pencabulan itu terjadi sekitar bulan November 2016 silam. Dimana saat itu, AS dan bunga hanya berdua di rumah, sedangkan UN (60), nenek bunga sedang menunggu AN (ibu kandung bunga) yang dirawat di Puskesmas karena sakit.

Baca Juga: Hari Ini Kuota CPNS Lampung Ditetapkan

"Diduga AS menyetubuhi bunga saat epilepsi bunga kambuh," terang Edi, Minggu (9/9/2018).

Kasus pencabulan ini mulai terkuak saat bunga tengah hamil tiga bulan, namun lantaran bunga sulit untuk dimintai keterangan sehingga tidak diketahui siapa orang yang telah mencabulinya hingga akhirnya bunga melahirkan bayi laki laki pada 12 Agustus 2017.

"Ibu korban AN (41) baru melapor ke Polsek Pagelaran tanggal 3 September 2017," ujar Kapolsek.

Baca Juga: DPRD Bandar Lampung Sebut RS BW Sering Tolak Pasien

Dikatakan Kapolsek, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, awalnya penyidik mengarah kepada dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan yakni AS dan anaknya AD. Akan tetapi saat keduanya diperiksa tidak ada yang mau mengaku.

"Akhirnya kami mengambil inisiatif untuk tes DNA pada tanggal 3 Mei 2018 dengan mengambil sampel AS, AD, bunga serta bayinya, dan pada tanggal 3 September 2018, hasil DNA keluar yang menerangkan bahwa AS adalah ayah biologis bayi tersebut," bebernya.

Baca Juga: Tertarik Ikut CPNS 2018? Ini Batas Nilai yang Harus Dimiliki

Berbekal alat bukti, keterangan saksi-saksi serta hasil tes DNA, kata Edi, akhirnya AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Kamis (6/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Meskipun pelaku terancam dipenjara 15 tahun bukan berarti penderitaan bunga bisa terobati ditambah lagi AN ibu kandung bunga telah meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi bulan April kemarin.

Berdasarkan catatan Kupas Tuntas, kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Pagelaran. Pada bulan Agustus 2016, SAM (57), seorang oknum guru olahraga di salah satu SD di Pagelaran dilaporkan ke polisi atas tuduhan telah mencabuli 16 siswinya.

Baca Juga: Ini Syarat CPNS 2018 untuk Sektor Tenaga Pendidik

Masih dalam kasus serupa, AY (65), warga Pekon Fajarmulya, ditangkap Satreskrim Polsek Pagelaran pada 5 Maret 2018 atas tuduhan telah mencabuli sebanyak lima anak gadis dibawah umur. Para korbannya berusia dari 5 hingga 14 tahun, mirisnya lagi diantara korban masih ada hubungan darah dengan pelaku. (Manalu)

Editor :