Kangen Anak, Buronan Kasus Narkoba Ini Diringkus Polisi Saat Pulang Kampung
Kupastuntas.co, Tanggamus – Wawan Setiawan alias Cepleng (30), yang sembilan bulan menjadi buronan aparat kepolisian dalam kasus narkoba, akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, dan menyusul istrinya DW (28), yang sudah lebih dulu menjalani hukuman di Rutan Kota Agung Tanggamus.
Cepleng nekat pulang ke rumahnya di Dusun Kampung Cina Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, karena tak tahan memendam rasa kangen kepada anaknya, setelah sembilan bulan kabur ke ibukota Jakarta serta bekerja sebagai sopir.
Cepleng ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu, yang diamankan polisi di rumahnya di Dusun Kampung Cina Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus pada 19 Januari 2018 lalu. Saat itu polisi juga mengamankan istri tersangka berinisial DW (28). Dan DW sendiri saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kota Agung Tanggamus.
Kasatres Narkoba, Iptu Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, mengungkapkan, tersangka Wawan Setiawan alias Cepleng ditangkap pada Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, saat berada di rumahnya di Dusun Kampung Cina Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, " ungkap Iptu Anton Saputra, Sabtu (7/9/2018) pagi.
Menurut Anton, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa DPO yang selama ini dicari (Cepleng) telah kembali ke rumahnya. "Tersangka sendiri baru beberapa hari kembali ke rumahnya sehingga berhasil ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Sebelumnya, istri tersangka Wawan berinisial DW diamankan pada Jumat, 19 Januari 2018 pukul 23.00 WIB di rumahnya di Dusun Kampung Vina Pekon Sidorejo. Dari tangan DW yang berprofesi sebagai biduan ini diamankan barang bukti berupa 1 plastik sabu seberat 0,14 gram, 3 bungkus plastik sisa pake sabu seberat 0,32 gram, 2 bundel plastik klip, timbangan digital, 4 buah pirek baru, 2 pirek bekas pake, 3 sumbu, 5 buah sekop pipet, 8 korek api gas, 3 unit Hp, buku catatan penjualan, ATM BRI, uang Rp. 4 juta, tas kecil dan dompet warna coklat.
Kala itu DW mengakui semua barang bukti merupakan milik suaminya Wawan alias Cepleng (30), yang berprofesi sebagai sopir. Usai ditangkap DW berharap kepada suaminya agar dapat menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk Narkoba sendiri saya mengetahui merupakan barang haram yang dijual suami saya, saya telah beberapa kali mengingatkan suami saya. Tapi selalu marah setiap diingatkan. Saya berharap suami saya bertanggung jawab dan menyerahkan diri," tutur ibu satu anak tersebut kala itu.
Sementara, berdasarkan pengakuan Wawan usai menjadi buronan dirinya bekerja di Jakarta menjadi sopir, namun karena kangen anaknya sehingga dia memberanikan pulang ke rumahnya.
"Saya baru beberapa hari pulang kerumah karena kangen sama anak. Selama ini saya bersembunyi di Jakarta, jadi sopir," kata Wawan. (Sayuti).
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS 002 Gisting Permai Tanggamus, Dewi Handajani: Tetap Jaga Kerukunan
Rabu, 27 November 2024 -
TPS 01 Pekon Talang Rejo Tanggamus: Nostalgia Seragam SMA Meriahkan Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024