DPO Ditpolairud Polda Lampung Diamankan Polres Lambar

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto membenarkan bahwa team Landak Tekab 308 Polres Lambar pada Sabtu (09/09/2018) sekitar pukul 03.00 WIB telah mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Dekerasan (Curas) Perampokan di wilayah perairan Laut Labuhan Maringgai, Lampung Timur yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditpolairud Polda Lampung.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/B-1146/VIII/2018/POLDA LPG/Dit Polair, tanggal 28 juli 2018 dengan pelapor atau korban atas nama Hj Nur Hayanti (52) warga kelurahan Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan maringgai, Lampung Timur.
"Pelaku yang kita amankan yaitu DS (35) yang merupakan warga Kampung Dente Teladas, Desa Kekatung Kecamatan Gedung meneng, Tulang Bawang. Atas dasar Info DPO dari Kasubdit Gakkum Ditpolairud bahwa pelaku termonitor keberadaannya di wilayah Sumber jaya Lambar, kemudian dilakukan penyelidikan oleh team Tekab 308 Polres Lambar dan setelah mengetahui keberadaanya lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku," Kata Kapolres melalui pesan WhatsApp, Sabtu (09/09).
Saat dilakukan penangkapan tulis Kapolres, pelaku mencoba melarikan diri dengan terjun di dalam air di bawah rumah tempat pelaku berada selama waktu kurang lebih 3 jam anggota mencari pelaku di dalam air di bawah rumah akhirnya pelaku bisa diamankan.
"Alhamdulillah pelakunya sudah bisa kita amankan. Untuk tindakan kepolisian selanjutnya yaitu melengkapi Mindik dan Koordinasi dengan Ditpolairud Polda Lampung," Tulisnya lagi. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Kuota LPG 3 Kg Hanya Cukup Hingga November, Pemkab Lambar Usulkan Penambahan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Distribusi LPG 3 Kg di Lambar Belum Merata, Banyak Wilayah Belum Punya Pangkalan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Kuota Gas LPG 3 Kilogram di Lampung Barat Hanya Cukup Hingga November 2025
Selasa, 01 Juli 2025 -
Dua Pekan Usai Rapat Pemkab, Warga Lampung Barat Masih Keluhkan Kelangkaan Gas LPG
Minggu, 29 Juni 2025