• Senin, 30 Desember 2024

KPU Lampura Imbau APK Tak Ganggu Keindahan dan Keamanan

Jumat, 07 September 2018 - 08.09 WIB
59

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara menggelar rapat bersama perwakilan Partai Politik (Parpol) dalam menerapkan peraturan nomor 23 tahun 2018 tentang tata cara kampanye.

Ketua KPU Lampung Utara, Marthon mengatakan kampanye pada Pemilu serentak mendatang dilakukan bukan hanya oleh partai politik tetapi juga oleh para calon, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye.

Untuk saat ini pihaknya tengah membahas alat peraga kampanye, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden. ?Segala sesuatu tentang Calon anggota DPRD Lampung Utara akan dibahas spesifik. Dari KPU meminta dan mengimbau kepada Kimpraswil dimana saja lokasi yang bisa dipasang alat peraga kampanye, serta dijadikan tempat pertemuan terbatas dan rapat umum.

Kecuali di fasilitas pemerintah yang didanai pemerintah, tetapi diperbolehkan bila disewakan untuk umum, namun dengan catatan sewa atau kontrak.

Baca Juga: Apresiasi Masyarakat Lampung untuk Petugas Lalulintas

Tempat alat peraga tersebut tetap mengedepankan dan memperhatikan keindahan, tidak mengganggu keamanan. ?Kepada pemda, dapat ditindaklanjuti kepada level bawah seperti kades hingga camat, untuk penentuan alat peraga kampanye tersebut.

Lebih jauh dipaparkan Marthon, dalam pelaksanaan kampanye parpol, dapat berkampanye di masanya. Saat ini boleh konsolidasi, internal partai politik. Pada PKPU 23 mengatur pemilu legislatif dan pilpres.

"Kita sudah sampaikan kepada caleg, jangan buat APK sebelum memahami peraturan, karena akan merugikan caleg tersebut. Semua dibatasi maksimal Rp60 ribu untuk harga seperti pamflet, gelas, stiker, serta APK dari caleg," kata Marthon, Kamis (06/9/2018).

Selain parpol, lanjutnya, caleg dapat berkampanye, ini menyangkut laporan penggunaan dana kampanye. Sumber dana dan batasan sumbangan dari berbagai pihak. Bedanya, ada pelaksanaan pilpres, menunjuk pihak-pihak untuk melaksanakan kampanye, harus berbadan hukum yang didirikan oleh WNI. Didaftarkan media sosial untuk kampanye.

Pembuatan alat peraga kampanye yang harus diperhatikan, contoh baliho, spanduk, pamflet di adakan peserta pemilu, ada juga yang difasilitasi KPU.  ?

Ditambahkan Afrizal Ria, komisioner lainnya menyampaikan beberapa waktu lalu, pemilu tahun 2014 zona pemasangan banner dan baliho pasangan calon untuk wilayah Kotabumi dan Kotabumi Selatan, Abung Selatan di 5 titik, di? Taman demokrasi,? Simpang Taruko, ?Simpang Bernah, ?eks Terminal Kalicinta, dan ?terminal Propau.?

Dilanjutkan Marswan Hambali, selaku komisioner KPU Lampung Utara yang mengatakan jika sudah ada desain agar dikonfirmasi kepada pihaknya, hal ini berkaitan dengan APK yang difasilitasi KPU, agar pengadaan APK tidak ada permasalahan. Ada komitmen peserta pemilu untuk memelihara APK. ?

Lalu, Komisoner Bawaslu Lampung Utara, Abdul Kholid mengatakan ?ada zona yang dilarang untuk penempatan APK. Kemudian kegiatan internal, pemberitahuan sehari sebelum dilakukan kepada Bawaslu. Menguat citra diri, tidak dibolehkan mencantumkan nomor urut, baik sebagai caleg ataupun partai politiknya. Hasilnya KPU Lampung Utara masih akan koordinasi pihak terkait untuk pemasangan APK tersebut. (Sarnubi)

Editor :