Kenaikan Pajak Impor, Pemprov Lampung Pacu Peningkatan Produksi Lokal
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kenaikan pajak impor atau PPh Pasal 22 dari 7,5 persen hingga 10 persen disambut baik oleh Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, guna memacu bagaimana produksi lokal bisa dipasarkan di dalam negeri.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Lampung, Ferynia, kebijakan ini mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpikir bagaimana bersama-sama melakukan substitusi terhadap produk dalam negeri.
"Kalau pajak impor dinaikkan otomatis negara lain akan berpikir untuk menjual produknya ke Indonesia, maka kita tingkatkan kualitas produk lokal sehingga orang yang sering inpor itu kemudian beralih, bukan karena harganya mahal tetapi karena kualitas produk Indonesia ini lebih bagus dari negara lain," ujar Ferynia, usai menghadiri acara fasilitasi pemasaran online, di Hotel Novotel Lampung, Kamis (6/9/2018).
Dia juga merasa prihatin produk-produk yang dianggap bisa diciptakan di dalam negeri tetapi nyatanya harus mengimpor dari negara lain seperti tepung terigu, pakan ternak dan lainnya, dari itu ia mengajak Penelitian, dan pengembangan bisa menggali potensi yang ada sehingga semua itu bisa diproduksi secara lokal.
Tak hanya di Lampung, lanjut dia, bagaimana paritas bisa dimunculkan sehingga cocok untuk bumi Indonesia khususnya Lampung. Sehingga jika pajak impor dinaikkan ia berharap nasional bisa lebih baik pasarnya.
"Daging ayam masih naik karena pakannya saja impor. Gorengan yang kita beli tepungnya aja impor bagaimana nggak berpengaruh dari Rp1.000 per gorengan menjadi Rp1.500, kedelainya impor kalau dia tempe," katanya.
Terpisah, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Provinsi Lampung Muhammad Kadafi mengatakan, para pengusaha haruslah selalu bisa melihat setiap kejadian itu sebagai peluang dan jangan terbuai dengan permasalahannya saja tanpa melihat solusi.
"Pelaku usaha harus pandai melihat peluang, menciptakan terobosan produk-produk baru dalam negeri, meningkatkan kualitasnya," ujar Kadafi.
Untuk diketahui, pemerintah secara resmi telah menaikkan pajak impor terhadap 1.147 komoditas. Pembatasan impor tersebut bertujuan memperbaiki defisit neraca perdagangan. Penerapannya berlaku efektif tujuh hari setelah peraturan ditandatangani pada Rabu (5/9/2018). (Erik)
Berita Lainnya
-
OJK: Aset Perbankan di Lampung Tembus Rp134 Triliun, Kredit UMKM 33 Triliun
Selasa, 26 November 2024 -
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024