• Senin, 21 Oktober 2024

Diduga Tak Berizin, Belasan Botol Miras Disita Polisi dari Karaoke New Dwipa

Jumat, 07 September 2018 - 22.18 WIB
390

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beberapa tempat hiburan malam (karaoke) yang berada di kawasan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, didatangi petugas dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, Kamis (6/9) malam.

Berdasakan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, dari sejumlah tempat karaoke yang didatangi petugas, Ditres Narkoba Polda Lampung berhasil menyita belasan botol minuman keras (miras) yang diketahui bermerek Black Royal, lantaran diduga tak berizin atau ilegal.

Karena tak ada izin menjual miras tersebut, polisi akhirnya menyita dan langsung membawanya ke Kantor Ditres Narkoba Polda Lampung.

Miras tersebut diangkut petugas dari Karaoke New Dwipa (ND) yang berada di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

Dikonfirmasi melalui ponselnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto, membenarkan adanya penyitaan miras tersebut.

"Ya benar, ada beberapa jenis miras yang kami amankan semalam (Kamis, 6/9) dari salah satu tempat hiburan malam," kata Wika, Jumat (7/9).

Dikatakan Wika, bahwa miras tersebut disita untuk diambil sampelnya, lantaran miras tersebut ada kesamaan dengan minuman yang bermerek aslinya.

"Minuman itu kita sita untuk diambil sampelnya, dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Saya lupa nama jenis minumannya, namanya (miras) Royal Royal gitu," ujar Wika.

Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, juga menyita puluhan botol miras jenis bir dari Karaoke Citra yang berada di Jalan Ikan Tembakang, saat razia yang dilakukan pada Kamis (16/8) lalu.

Selain menyita puluhan botol miras, petugas juga mengamankan sekitar lima orang dari Karaoke tersebut karena positif menggunakan Narkoba saat dilakukan tes urine ditempat karaoke tersebut. (Oscar)

Editor :