Tangkap TO Pengedar Ekstasi, Satresnarkoba Polres Lampung Utara Lakukan Undercover Buy

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Telah lama masuk dalam daftar target operasi (TO) akhirnya APS (26) terduga bandar narkotika jenis ekstasi ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara setelah melakukan undercover buy yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, APS (26) merupakan TO lama Satresnarkoba, dan baru dapat ditangkap setelah anggotanya melakukan undercover buy, pada Rabu malam (5/9/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka diamankan di TKP Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara semalam," kata Andri Gustami, Kamis (6/9/2018).
Baca Juga : Bapak dan Anak Beserta Oknum Camat Kotabumi Ditangkap Saat Asik Nyabu
Dijelaskannya, kronologis penangkapan terhadap tersangka yang sudah lama menjadi TO tersebut ditangkap berkat kejelian aparat kepolisian dalam menggali informasi dan pada akhirnya melalukan penyamaran sebagai pembeli di TKP depan salah satu mini market di Jalan Pahlawan, Kotabumi, Lampung Utara.
"Pada saat akan menyerahkan barang sebanyak 2 butir (pil inex), tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, yang lokasi rumahnya bersebelahan dengan mini market tersebut, namun di rumah tersangka tidak ditemukan barang bukti yang lain," ujar Kasat.
Dari keterangan tersangka, lanjut Andri Gustami, dia (tersangka) hanya sebagai penyalur.
"Kalau ada yang pesan dia yang ambilin, dan barang tersebut didapatkan tersangka dari rekannya yang berinisial A, saat ini masih dalam proses pengembangan kita," ungkapnya.
Untuk sementara ini, tersangka APS (26) berikut barang bukti 2 butir pil ekstasi dan 1 unit handphone milik tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025