Ngilu, Ujung Kemaluan Bocah Ini Terpotong Saat Dikhitan

Kupastuntas.co, Pekalongan - Nahas bagi MI (9), bocah yang baru duduk di kelas 3 SD di Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Karena kesalahan tukang khitan yang dipanggil keluarga, dia harus kehilangan bagian vital dari organ tubuhnya. Ujung kemaluannya ikut terpotong saat dikhitan.
Peristiwa ini kemudian dipolisikan oleh pihak keluarga. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Ya, ada laporan kejadian itu. Kami sedang melakukan pemeriksaan. Yang menangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)," Kata Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, saat dihubungi wartawan, Kamis (6/9/2018) Siang.
Peristiwa ini berawal saat khitanan bagi MI di rumah orang tuanya, Kamis (30/8) lalu. Pihak keluarga memanggil petugas khitan, B (68). Dia adalah pensiunan mantri kesehatan, warga Kecamatan Doro, Pekalongan.
Pelaksanaan khitanan dilakukan dirumah korban sekitar pukul 18.30 WIB. B menggunakan alat khitan berupa alat potong laser untuk mengkhitan MI.
Namun, ternyata pelaksanaanya tidak berjalan mulus. MI mengerang kesakitan bukan main, karena ternyata kepala 'burungnya' ikut terpotong.
Peristiwa ini diketahui saat BR akan melakukan penjahitan namun tidak ditemukan kepala kelaminnya.
Oleh ayah korban, kepala kemaluan itu ditemukan di bekas potongan yang jatuh di tas milik BR.
Keluarga langsung membawa MI ke rumah sakit untuk mengurangi pendarahan. Hingga saat ini, MI masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Islam PKU Muhamadiyah Pekajangan. Sedangkan alat kelamin yang sudah terpotong tidak bisa tersambung lagi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Polres Pekalongan.
"Masih dalam penanganan UPPA, saat ini lagi melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tunggu hasilnya nanti," tambah Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan. (Detik.com)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Rabu, 21 Mei 2025 -
Sapi Kurban Seberat 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo Mati Mendadak
Jumat, 16 Mei 2025 -
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025