Eksekusi Rumah Warisan, Warga Nyaris Bentrok dengan Aparat

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses eksekusi rumah yang ada di jalan Pulau Damar Gg. Delima 2 Nomor. 51 keluruhan Waydadi, Sukarame sempat bersitegang dengan petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (5/9/2018).
Pasalnya, ahli waris memohon agar proses eksekusi bisa ditunda, karena masih dalam proses naik banding.
Dari pantauan, saat petugas eksekusi ingin mengambil barang-barang dari rumah tersebut, sempat terjadi aksi saling dorong mendorong antara warga dengan aparat yakni pihak kepolisian, dan petugas eksekusi rumah.
Baca Juga: Terkait Penolakan Aksi #2019GantiPresiden, Ketua Perma Lambar: Mahasiswa Harus Lebih Jeli
Menurut ahli waris, Suhendri, pihaknya mengaku kecewa dengan eksekusi ini terutama pada bank Mega, lantaran saat lelang rumah seluas 300 meter persegi tersebut, tidak ada pemberitahuan ke pihaknya, sehingga ia bersama keluarga melayangkan sanggahan permohonan meminta pertimbangan, agar ada negosiasi.
"Kami ini selalu berusaha tangan di bawah, kita memohon, karena dalam hal ini ahli waris dirugikan, sebab sebelumnya kami tidak mendapatkan surat peringatan terlebih dahulu, tiba-tiba rumah kami sudah disita seperti ini, jelas tidak adil bagi kami,”katanya.
Yang lebih kecewa lagi, kata dia, nilai rumah yang disita dengan sisa hutang di bank mega jelas tidak masuk akal. Karena menurutnya, sisa hutang yang harus dibayar ke bank sebesar Rp 208 juta, tetapi rumah yang disita harganya mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Tahun 2011, saya meminjam dari bank Mega sebesar Rp330 juta, namun di tahun 2013 tunggakan saya macet dengan sisa piutang senilai Rp 208 juta, karena waktu itu bisnis saya hancur. Oleh karenanya Bank Mega menyita rumah saya dengan nilai Rp 1 miliar ini, saya taksirkan dengan harga segitu, karena sesuai dengan NJOP yang ada di kelurahan Way Dadi,"ujarnya.
Baca Juga : Bapak dan Anak Beserta Oknum Camat Kotabumi Ditangkap Saat Asik Nyabu
Senada diungkapkan mantu pemilik rumah Maumuna, Joni Harahap, pihaknya juga sudah melayangkan surat sanggahan agar meminta pertimbangan, karena dalam hal ini ahli waris dirugikan.
"Kami terus berupaya nego ulang mencari jalan terbaik kita tetap pertahankan sampai warisan ini sampai titik darah penghabisan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Iyus Suryana, Panitera PNTK mengatakan, pihaknya selama ini sudah memberikan peluang untuk bernegosiasi bermusyawarah, makanya pihaknya dari juru sita PNTK melakukan eksekusi.
Baca Juga: Mahasiswa Pesawaran dan Lambar Tolak Aksi #2019GantiPresiden
"Dalam aturan hukum tidak ada menangguhkan, karena sudah 4 bulan lalu tidak pernah diindahkan. Dan ini semua sudah sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku dan ini kita sudah berikan kesempatan pemilik rumah untuk itikad baik sampai Juni lalu, tapi tidak diindahkan, maka kami melakukan dan melaksanakan tupoksi dari pihak pemohon untuk eksekusi rumah dan terhitung dari Rabu (5/9/2018) harus mengosongkan rumah tersebut," tandasnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Bank Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Empat Calon Ketua PAN Lampung Kembalikan Berkas Pendaftaran, Terbaru Indra Safariza
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Kementerian PU Minta Perbaikan Jalan Selesai H-10 Lebaran
Sabtu, 15 Maret 2025 -
Gapai Berkah di Bulan Ramadhan, Donasi Pegawai PLN UID Lampung Nyalakan Sambungan Listrik Gratis
Sabtu, 15 Maret 2025