Daftar Moge di Atas 500 cc yang Kena Pajak Baru Imbas Peningkatan Tarif PPh
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sepeda motor completely built up (CBU) bermesin di atas 500 cc dipastikan mengalami kenaikan harga imbas dari peningkatan tarif PPh Pasal 22 sebesar 10 persen yang ditetapkan pada Rabu (5/9).
Motor-motor tersebut diputuskan karena masuk kategori barang mewah seperti Ferrari Cs.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan kenaikan tarif PPh guna menjaga fundamental ekonomi Indonesia. Pengendalian impor mobil dan motor mewah akan efektif pada bulan ini atau tujuh hari setelah ditandatangani.
Indonesia seperti 'surga' bagi banyak produsen otomotif ruda dua. Berbagai sepeda motor yang dimaksud 'motor mewah' oleh pemerintah tersedia dengan beragam merek mulai BMW, Honda, Kawasaki, Yamaha hingga motor Inggris Triumph.
Di Tanah Air, Honda memasarkan CB500X (Rp154,5 juta), CB650F (Rp 237,3 juta), dan ada CRF1000L Africa Twin dijual mulai Rp485 juta sampai Rp585 juta.
Dan motor Yamaha yang dipastikan mengalami kenaikan harga adalah MT-09 (Rp250 juta), R1M (Rp812 juta), R1 (Rp605 juta), MT-09 Tracer (Rp325 juta).
Motor asal Jerman yang bakal menyesuaikan harga adalah BMW F 850 GS, R 1200 GS Adventure, R 1200 GS, R 1200 RT. Motor-motor tersebut dipastikan akan mengalami penyesuaian harga dalam waktu dekat.
Di segmen motor premium, merek motor Jepang Honda, Kawasaki, dan Yamaha cukup merajai mengingat ketersedian jaringan resmi lebih lengkap dibanding kompetitor dari Eropa. (cnnindonesia.com)
Berita Lainnya
-
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024 -
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024