Catat! Tiga Tahapan yang Harus Dilalui Agar Lolos PNS
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadaan penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2018 akan segera dibuka.
CPNS 2018 akan membuka 238.015 formasi dengan rincian: 51.271 formasi untuk instansi pemerintah pusat (76 Kementerian/Lembaga) dan 186.744 formasi untuk instansi pemerintah daerah (pemda) meliputi 525 pemda.
Ada tiga tahapan yang harus anda lalui agar lolos menjadi PNS yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
BACA: Pakar: Petani Belum Tentu Sejahtera Meski Nilai Tukar Meningkat
BACA: Bulog Lampung Serap 80 Ribu Ton Beras Petani
Menteri yang baru dilantik pada 15 Agustus 2018 itu mengatakan tahapan SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," lanjutnya.
Selain itu, Syafruddin juga mengatakan untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Di dalam Permen tersebut tertulis SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas yang harus dilalui agar lolos menjadi PNS tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Namun, ketentuan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar CPNS tahun 2018 dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus, yakni;
- Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)
- Penyandang Disabilitas
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Olahragawan Berprestasi Internasional dan
- Diaspora
- Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
BACA: Waspada! Angin Kencang dan Gelombang Tinggi Melanda Lampung
Dikutip dari pasal 5 Permenpan Nomor 37 Tahun 2018, nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut;
- Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum nilaude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85
- Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70
- Nilai kumulatif SKD bagi putra atau putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
- Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis atau paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
- Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.
BACA: Dibuka 16-20 September, Ini Cara Daftar CPNS 2018
BACA: Formasi CPNS 85 Pemda Telah Ditetapkan, Bagaimana Lampung?
Berikut nilai ambang batas yang ditetapkan untuk jabatan-jabatan tersebut;
- Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
- Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih atau pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70. (*)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024