Bacaleg di Bandarlampung Diduga Palsukan Umur, Proses Hukumnya Diberhentikan?

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perkara pemalsuan umur yang dilakukan oleh Bacaleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) atas nama Yeheskiel Tondi Butar-Butar tidak dapat dilanjutkan kedalam persidangan pidana pemilu yang direncanakan akan dilakukan oleh Sentara Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung Candrawansah usai melakukan pertemuan oleh instansi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yakni Kejaksaan dan Kepolisian di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Kamis (06/09/2018).
BACA: Ini Upaya TNI-Polri Antisipasi Bencana Alam di Pesisir Barat
BACA: Pilperarin 2018 di Pesibar, TNI-Polri Atur Perencanaan
Candrawansah mengungkapkan, hasil dari pertemuan dengan Gakkumdu tersebut, Bacaleg yang terindikasi memalsukan umur pada berkas syarat calon tidak dapat dilanjutkan dalam sidang pelanggaran pidana pemilu.
Hal ini dikarenakan Yeheskiel Tondi Butar-Butar telah melakukan pengunduran diri sebagai Bacaleg pada Pileg 2019 mendatang.
Chandra juga mengungkapkan faktor kedua yang membuat bacaleg tersebut tidak memenuhi unsur formil adakah Ijazah yang dipalsukan oleh bacaleg tersebut tidak ada aslinya sebagai pembanding sehingga tidak bisa dilakukan pembuktian.
Kemudian tambah Candra, pelapor sendiri telah mengajukan permohonan perubahan kepada pejabat yang berwenang secara resmi, sehingga unsur pemalsuannya belum terpenuhi.
"Jadi suudah tidak bisa dilanjutkan proses pidananya karena dari bukti yang dikumpulkan dianggap tidak memenuhi unsur pidana," tandasnya.
BACA: Pelemahan Rupiah, Menteri ESDM Imbau Sektor Energi Pakai Produk Lokal
BACA: Tua-Tua Keladi, Prajurit Yonif 9 Marinir Juara 1 Tamtama Teladan 2018
Sebelumnya diberitakan Bacaleg dari Partai Hanura atas nama Yeheskiel Tondi Butar-Butar terindikasi memalsukan umur di dalam fotokopi ijazah yang digunakan sebagai syarat calon saat pendaftaran sebagai DPRD kota Bandar Lampung dalam Pileg 2019 yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Dari hasil penemuan tersebut, Bawaslu memanggil yang bersangkutan dan instansi terkait seperti Disdukcapil, Kepala Sekolah Surya Darma Kedaton, dan membenarkan bahwa Bacaleg tersebut telah membuat dan memperbarui tanggal kelahiran pada bulan Juli 2019 lalu sebelum dibuka pendaftaran bacaleg oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pakar Transportasi: Perbaikan Jalan Jelang Mudik Harus Sesuai Standar
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Provinsi Lampung, Gubernur Mirza: Prioritas Kita Perbaiki Jalan
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Pemprov Lampung, Pengamat Ekonomi Sorot Defisit APBD
Minggu, 16 Maret 2025 -
Produksi Kopi di Lampung Tahun 2024 Capai 141.918 Ton, Meningkat 36.111 Ton
Minggu, 16 Maret 2025