• Senin, 21 Oktober 2024

Sidang Perdana Peneror Transmart Berlangsung di PN Tanjung Karang

Rabu, 05 September 2018 - 12.59 WIB
91

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Bintang Andromeda, warga Jalan KUPT Dikdisbudpar Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Rabu (5/9/2018).

Pria berusia 25 tahun ini, menjalani sidang karena melakukan teror yang membuat kecemasan terhadap masyarakat luas dengan meletakkan bungkusan mirip bom, di Bioskop CGV Transmart Lampung, Selasa (15/5/2018) lalu.

Dalam sidang itu, terungkap bahwa Bintang dengan menggunakan laptop untuk mempelajari cara-cara pembuatan bom rakitan.

"Minggu 13 Mei pukul 21.30 WIB terdakwa ketika di rumah orang tuanya di Pringsewu, terdakwa terinspirasi berita di Surabaya dengan menggunakan laptop milik Lady Novelty lalu terdakwa membuka video Youtube trending topic di Channel Gudang Tutorial dan Russian Hacker yang berkaitan dengan bahan-bahan peledak dan tata cara pembuatan bom," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim.

Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mansyur menanyakan kepada terdakwa Bintang.

"Sudah dengar isi dakwaannya? Apakah benar seperti itu?" tanya Mansyur.

"Sudah dengar yang mulia. Dakwaan tadi benar," jawabnya.

Atas perbuatan Bintang, JPU menerapkan ancaman pidana dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme Jo Undang-undang nomor : 15 Tahun 2003 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor : 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-undang. (Kardo)

Editor :