Razia Miras, Polsek Sumberejo Amankan 75 Liter Tuak
Kupastuntas.co, Tanggamus – Polsek Sumberejo berhasil mengamankan 75 liter tuak, dalam pelaksanaan razia kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dari penjualnya berinisial SU (50) dan ED (30) di Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Rabu (5/9/2018).
Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Sumbrerjo, AKP M. Samsari,S.H., Rabu (5/9/2018) siang merupakan tindak lanjut hasil Focus Group Discussion (FGD) Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma,SIK.,M.Si. pada Rabu (29/8/2018) lalu.
Baca Juga: Pemprov Lampung Minta Pemkab Lamteng Lengkapi Persyaratan Pelantikan Bupati
Lanjutnya, barang bukti tuak saat ini diamankan di Polsek Sumberejo guna dilakukan pemusnahan. "Terhadap penjualnya telah dilakukan pembinaan agar tidak menjual tuak kembali," ujarnya.
AKP Samsari menegaskan, melalui razia K2YD tersebut diharapkan dapat meminimalisasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.
"Diharapkan tidak ada warga setempat yang mabuk-mabukan sehingga dapat terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tanggamus," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan
Selasa, 19 Mei 2026 -
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026








