Razia Miras, Polsek Sumberejo Amankan 75 Liter Tuak
Kupastuntas.co, Tanggamus – Polsek Sumberejo berhasil mengamankan 75 liter tuak, dalam pelaksanaan razia kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dari penjualnya berinisial SU (50) dan ED (30) di Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Rabu (5/9/2018).
Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Sumbrerjo, AKP M. Samsari,S.H., Rabu (5/9/2018) siang merupakan tindak lanjut hasil Focus Group Discussion (FGD) Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma,SIK.,M.Si. pada Rabu (29/8/2018) lalu.
Baca Juga: Pemprov Lampung Minta Pemkab Lamteng Lengkapi Persyaratan Pelantikan Bupati
Lanjutnya, barang bukti tuak saat ini diamankan di Polsek Sumberejo guna dilakukan pemusnahan. "Terhadap penjualnya telah dilakukan pembinaan agar tidak menjual tuak kembali," ujarnya.
AKP Samsari menegaskan, melalui razia K2YD tersebut diharapkan dapat meminimalisasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.
"Diharapkan tidak ada warga setempat yang mabuk-mabukan sehingga dapat terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tanggamus," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Saat Angin Merenggut Rasa Aman di Jalan Pulang
Minggu, 01 Maret 2026 -
Busuk Buah Serang Cabai Kotaagung Timur Tanggamus, Dinas Turunkan Bantuan dan Lakukan Monitoring
Jumat, 27 Februari 2026 -
Reses Sudin di Tanjung Kemala, Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkoba Jadi Fokus Utama
Kamis, 26 Februari 2026 -
Roti Berjamur di MBG Tanggamus Langsung Ditarik, SPPG Talagening Lakukan Evaluasi
Kamis, 26 Februari 2026









