Razia Miras, Polsek Sumberejo Amankan 75 Liter Tuak
Kupastuntas.co, Tanggamus – Polsek Sumberejo berhasil mengamankan 75 liter tuak, dalam pelaksanaan razia kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dari penjualnya berinisial SU (50) dan ED (30) di Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Rabu (5/9/2018).
Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Sumbrerjo, AKP M. Samsari,S.H., Rabu (5/9/2018) siang merupakan tindak lanjut hasil Focus Group Discussion (FGD) Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma,SIK.,M.Si. pada Rabu (29/8/2018) lalu.
Baca Juga: Pemprov Lampung Minta Pemkab Lamteng Lengkapi Persyaratan Pelantikan Bupati
Lanjutnya, barang bukti tuak saat ini diamankan di Polsek Sumberejo guna dilakukan pemusnahan. "Terhadap penjualnya telah dilakukan pembinaan agar tidak menjual tuak kembali," ujarnya.
AKP Samsari menegaskan, melalui razia K2YD tersebut diharapkan dapat meminimalisasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.
"Diharapkan tidak ada warga setempat yang mabuk-mabukan sehingga dapat terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tanggamus," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Proyek Sekolah di Tanggamus Diduga Bermasalah, BPK Temukan Penyimpangan Hingga Rp 334 Juta
Rabu, 10 Desember 2025 -
Jenazah Ibu Hamil Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Jakarta Tiba di Tanggamus
Rabu, 10 Desember 2025 -
Tuntut Aturan Dana Desa Dicabut, Kepala Pekon Tanggamus Ikut Aksi di Jakarta
Senin, 08 Desember 2025 -
Marak Laporan Warga, Polisi–TNI Sisir Titik Rawan di Sumberejo Tanggamus
Minggu, 07 Desember 2025









