Razia Miras, Polsek Sumberejo Amankan 75 Liter Tuak

Kupastuntas.co, Tanggamus – Polsek Sumberejo berhasil mengamankan 75 liter tuak, dalam pelaksanaan razia kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dari penjualnya berinisial SU (50) dan ED (30) di Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Rabu (5/9/2018).
Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Sumbrerjo, AKP M. Samsari,S.H., Rabu (5/9/2018) siang merupakan tindak lanjut hasil Focus Group Discussion (FGD) Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma,SIK.,M.Si. pada Rabu (29/8/2018) lalu.
Baca Juga: Pemprov Lampung Minta Pemkab Lamteng Lengkapi Persyaratan Pelantikan Bupati
Lanjutnya, barang bukti tuak saat ini diamankan di Polsek Sumberejo guna dilakukan pemusnahan. "Terhadap penjualnya telah dilakukan pembinaan agar tidak menjual tuak kembali," ujarnya.
AKP Samsari menegaskan, melalui razia K2YD tersebut diharapkan dapat meminimalisasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.
"Diharapkan tidak ada warga setempat yang mabuk-mabukan sehingga dapat terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tanggamus," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Truk Bawa Tabung LPG Terjun ke Jurang di Limau Tanggamus
Senin, 13 Oktober 2025 -
Tanggamus Tambah Satu Dapur MBG di Pekon Teba, Total 18 SPPG
Senin, 13 Oktober 2025 -
Trauma di Balik Seragam Sales
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Terlilit Judol, Pegawai SMA Negeri 1 Kotaagung Tanggamus Curi 2 Printer dan 3 Proyektor Sekolah
Rabu, 08 Oktober 2025