Polda dan BNN Diminta Tangani Kasus Peredaran Sabu di Lapas Waykanan

Kupastuntas.co, Way Kanan - Masyarakat Way Kanan berharap Polda Lampung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung tangani langsung kasus peredaran sabu di dalam Lapas kelas II B Way Kanan, Rabu (05/09/2018).
Masyarakat ingin pihak hukum segera membongkar jaringan gembong narkoba dalam Lapas serta membeberkan sejauh mana keterlibatan tersangka Gris Aka Putra di dalam kasus tersebut.
BACA: Minyak Zaitun Lebih Ampuh Atasi Impotensi Ketimbang Viagra
BACA: Satgas AL Gagalkan Penyelundupan 22,8 Kilogram Ganja
"Kami berharap dengan keterlibatan Polda dan BNN Lampung menjadi kekuatan Polres membongkar jaringan narkoba di Lapas Way Kanan yang salam ini belum pernah terbongkar," ujar Ely Sejahtera, Kepala Kampung Rabang Jaya bersama masyarakat Way Kanan, Rabu (05/09/2018).
Menurut Ely, kasus tersebut menimbulkan rasa prihatin mendalam tersendiri bagi semuanya. "Momentum ini waktu tepat untuk pihak hukum tertinggi di Lampung membongkar kejahatan. Baik peredaran narkoba, atau jasa perangkat handphone dan fasilitas lainnya".
Warga lainnya, Yamin mempertanyakan persoalan dibalik tersangka Sunardi Napi Lapas yang ditangkap Polres Way Kanan setelah Aka.
Menurutnya, bagaimana tersangka Sunardi memiliki dua bungkus sabu tersebut padahal Gris Aka Putra sendiri sudah lebih dulu ditangkap Polisi jika hanya Gris pegawai Lapas yang terlibat dalam peredaran sabu di Lapas sejauh ini.
BACA: PGN Dukung PLN Tingkatkan Penyaluran Listrik di Lampung
BACA: 29 Perlintasan Kereta Tidak Resmi Ditutup PT KAI Lampung
"Tiga minggu Aka ditangkap berikut 30 gram sabu tepatnya pada 8 Agustus 2018 lalu. Dan pada 30 Agustus kemarin Sunardi Napi ditangkap juga dan kedapatan menyimpan dua bungkus sabu di kantong celananya".
"Saya menduga ada keterlibatan pegawai Lapas, sehingga sabu itu bisa masuk dengan mudahnya sehingga bisa disimpan tersangka Sunardi," paparnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025