Pj Sekda Kukuhkan Dewan Rempah Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis melantik dan mengukuhkan Dewan Rempah Indonesia (DRI ) Wilayah Provinsi Lampung periode 2017 – 2022 di Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Selasa (4/9/2018). Pada kesempatan tersebut, Hamartoni meminta DRI Wilayah Lampung mengoptimalkan kinerjanya, untuk mendorong petani rempah khususnya lada untuk berbudidaya lada yang lebih baik lagi.
“DRI wilayah Lampung dapat menjadi mitra pemerintah Provinsi Lampung memajukan pembangunan rempah yang pada akhirnya dapat meningkatkan produksi pendapatan, dan kesejahteraan petani lada” kata Hamartoni.
Dewan Pengurus yang dikukuhkan antara lain: Ketua Ir. Untung Sugiyatno, MTA., Wakil Ketua Ir. Robert Asnawi , M.si., Sekretaris Ir. Dessy Desmaniar Romas, MM., Wakil sekretaris Elya Rusmaini MM., Bendahara Cahyaning Anggraini, SP.
Baca Juga: KPU Lampung Tolak Caleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu Tanggamus
Dewan pengurus juga terdiri dari beberapa bidang di antaranya bidang Standarisasi Promosi dan Pemasaran dengan koordinator Sumita MBA, Bidang Perencanaan Pengawasan Monitoring dan Pelaporan dengan koordinator Ir. Warsito, dan Bidang Teknologi dan Pemberdayaan Masyarakat dengan koordinator Drs. Suprapto, SU.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Eksekutif DRI Indonesia Suhirman Mulyodiharjo, yang menyampaikan harapannya kepada DRI Wilayah Lampung agar dapat mensinergikan pembangunan rempah di Lampung.
“Dewan rempah mitra kerja pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang – Undang dan memiliki kekuatan hukum, DRI bukan pelaksana pembangunan rempah, tetapi DRI harus mensinergikan antar lintas sektoral untuk mendukung dan memajukan pembangunan rempah dan mengembalikan kejayaan rempah khususnya lada” kata Suhirman.
Suhirman, menjelaskan yang dimaksud dengan rempah adalah tanaman atau bagian tanaman termasuk bunga, biji, daun atau bagian lainnya yang berfungsi sebagai penyedap makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan aromaterapi. (Rls/Erik)
Baca Juga: Terkait KPU Tolak Caleg Eks Korupsi, Ini Kata Pakar Hukum Unila
Berita Lainnya
-
Teka Teki Perusahaan Penitip Uang Pengganti 100 Miliar ke Kejati Terungkap, Diduga Kuat PT Pemuka Sakti Manis Indah
Jumat, 27 Maret 2026 -
327.646 Pemudik Menyeberang dari Sumatera ke Jawa, Puncak Arus Balik Kedua Diprediksi 28-29 Maret
Jumat, 27 Maret 2026 -
Gubernur Lampung: 27 Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas Akan Tumbuh Lebih Cepat
Kamis, 26 Maret 2026 -
Kundapil di Bandar Lampung dan Lamsel, Sudin Ingatkan Warga Lampung Waspadai Ancaman Sosial Modern
Kamis, 26 Maret 2026








