Pj Sekda Kukuhkan Dewan Rempah Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis melantik dan mengukuhkan Dewan Rempah Indonesia (DRI ) Wilayah Provinsi Lampung periode 2017 – 2022 di Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Selasa (4/9/2018). Pada kesempatan tersebut, Hamartoni meminta DRI Wilayah Lampung mengoptimalkan kinerjanya, untuk mendorong petani rempah khususnya lada untuk berbudidaya lada yang lebih baik lagi.
“DRI wilayah Lampung dapat menjadi mitra pemerintah Provinsi Lampung memajukan pembangunan rempah yang pada akhirnya dapat meningkatkan produksi pendapatan, dan kesejahteraan petani lada” kata Hamartoni.
Dewan Pengurus yang dikukuhkan antara lain: Ketua Ir. Untung Sugiyatno, MTA., Wakil Ketua Ir. Robert Asnawi , M.si., Sekretaris Ir. Dessy Desmaniar Romas, MM., Wakil sekretaris Elya Rusmaini MM., Bendahara Cahyaning Anggraini, SP.
Baca Juga: KPU Lampung Tolak Caleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu Tanggamus
Dewan pengurus juga terdiri dari beberapa bidang di antaranya bidang Standarisasi Promosi dan Pemasaran dengan koordinator Sumita MBA, Bidang Perencanaan Pengawasan Monitoring dan Pelaporan dengan koordinator Ir. Warsito, dan Bidang Teknologi dan Pemberdayaan Masyarakat dengan koordinator Drs. Suprapto, SU.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Eksekutif DRI Indonesia Suhirman Mulyodiharjo, yang menyampaikan harapannya kepada DRI Wilayah Lampung agar dapat mensinergikan pembangunan rempah di Lampung.
“Dewan rempah mitra kerja pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang – Undang dan memiliki kekuatan hukum, DRI bukan pelaksana pembangunan rempah, tetapi DRI harus mensinergikan antar lintas sektoral untuk mendukung dan memajukan pembangunan rempah dan mengembalikan kejayaan rempah khususnya lada” kata Suhirman.
Suhirman, menjelaskan yang dimaksud dengan rempah adalah tanaman atau bagian tanaman termasuk bunga, biji, daun atau bagian lainnya yang berfungsi sebagai penyedap makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan aromaterapi. (Rls/Erik)
Baca Juga: Terkait KPU Tolak Caleg Eks Korupsi, Ini Kata Pakar Hukum Unila
Berita Lainnya
-
Temuan Kasus TBC di Lampung Selatan Baru 1.247, Pemprov Prioritaskan Penanganan
Rabu, 24 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Cicil Hutang BPJS Rp105,4 Miliar, Prioritaskan Iuran Januari-Mei 2026
Rabu, 24 Juni 2026 -
UIN RIL Naik Peringkat Global THE Sustainability Impact Ratings 2026
Rabu, 24 Juni 2026 -
Pelebaran Jalinsbar Lampung Terkendala Lahan, BPJN Target 2027 Mulai Pengerjaan Fisik
Rabu, 24 Juni 2026








