• Minggu, 22 Desember 2024

Kualitas Rabat Beton Rendah, LHP di Pesibar Akan Bawa Keranah Hukum

Rabu, 05 September 2018 - 17.49 WIB
116

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Lembaga Himpunan Pekon (LHP) Asahan Waysindi, Kecamatan Karyapenggawa, Pesisir Barat (Pesibar) akan melaporkan dugaan penyimpangan kegiatan desa keranah hukum.

Pekerjaan pembangunan rabat beton sepanjang 500 meter yang bersumber dari anggara dana desa tahun 2017 itu dinilai tak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) sehingga merugikan keuangan negara.

Dari data dan informasi yang diperoleh, kegiatan dana desa tersebut telah diperiksa dan ditolak oleh LHP, selain itu lembaga resmi pekon itu juga tidak menerima hasil pemeriksaan dari pihak P3MD.

BACA: 29 Perlintasan Kereta Tidak Resmi Ditutup PT KAI Lampung

BACA: Lampung Utus Penari Ikuti Festival Payung Indonesia

Ketua beserta anggota LHP dalam surat bermaterai menyatakan hasil pembangunan rabat beton yang menelan anggaran dana desa 2017 sebesar 330 juta itu dilihat dari ketebalan rabat dinilai tak lazim atau terlalu tipis, serta pelaksanaan kegiatan terbilang tidak transparan.

"Kami akan laporkan kepada penegak hukum karena kami masyarakat merasa sangat dirugikan," ujar Er, kepada Kupastuntas.co, masyarakat pekon Way Asahan.

Hasil penolakan tersebut langsung disambut Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Pesibar, Koordinator Tenaga Ahli, Nur Hidayatullah bersama tim dengan langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi.

BACA: Polda dan BNN Diminta Tangani Kasus Peredaran Sabu di Lapas Waykanan

BACA: Pengolahan Kayu Karet Sebagai Gerakan Ekraf Akan Diterapkan di Tubaba

Nur Hidayatullah melalui pendamping teknis Joksan menjelaskan, bahwa pekerjaan pembangunan rabat beton tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi dan RAB pekerjaan.

"Volume pada pembangunan rabat beton sudah sesuai dengan RAB dengan panjang 500 meter dan lebarnya 2 meter," ungkap Joksan.

Joksan menepis, rabat beton yang tipis dan telah mengalami kerusakan itu tidak termasuk dalam RAB, "Itu pekerjaan tambahan dari swadaya masyarakat setempat, dengan kesepakatan bersama peratin yang menjabat pada saat itu". (Nova)

Editor :